Suburjagat.co.id | Indramayu | Perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja (KR) Indramayu masih menjadi bayang-bayang publik. Kasus yang saat ini menyeret tiga orang pucuk pimpinan di perusahaan plat merah tersebut, seolah tidak mudah untuk dilupakan begitu saja, pada Sabtu (13/06/2026).
Dalam siaran Pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) saat itu, kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 139 miliar dalam periode tahun 2013-2021 tersebut telah menyeret tiga orang tersangka dari Direksi BPR KR Indramayu. Diantaranya, Direktur Utama Periode 2012 – 2022 berinisial SGY, Direktur Operasional periode 2012 – 2019, Direktur Operasional periode 2020 – 2023 berinisial BS.
Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 sampai dengan 2021.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa penyimpangan yang dilakukan para tersangka yakni:
• Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet Rp 129.418.350.166.
• Penyaluran 7 fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp 6.258.109.000.
• Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS terhadap 14 kredit Kantor Cabang atas nama 39 orang debitur dengan total plafon Rp 3.975.000.000 ditambah Rp 800.000.000 yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.
Meski sudah ada tiga orang tersangka dari Direksi BPR KR Indramayu, publik masih dihantui rasa penasaran terhadap oknum-oknum eksternal yang diduga kuat terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Oknum eksternal dalam hal ini yaitu orang yang mengkordinir data-data debitur untuk mengajukan pinjaman dana tanpa dengan ketentuan. Indikasi persengkokolan diduga terjadi antara mereka dan pihak internal BPR KR Indramayu dalam alur pendaftaran hingga ke tahap pencairan.
Kasus BPR KR Indramayu ini menimbulkan beberapa kali aksi unjuk rasa masyarakat. Salah satunya yaitu dadi Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI). Gerakan mereka tersebut berlagsung hingga jilid VII yang terakhir diselenggarakan di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 23 April 2026 kemarin.
Dilansir dari Suaradermayu.com, aksi tersebut menjadi sorotan lantaran ANKRI menuding penanganan perkara berjalan di tempat, meski sejumlah pihak internal sudah diproses hukum. Namun, aktor yang diduga berada di lingkaran luar dan disebut sebagai pengendali skema justru belum tersentuh secara serius.
Koordinator aksi, Andri Prayoga, menegaskan ada indikasi kuat penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami melihat ada indikasi penanganan yang tidak bergerak. Fakta persidangan sudah mengarah pada dugaan keterlibatan pihak eksternal, tapi sampai sekarang belum ada langkah tegas,” ujar Andri dengan nada kecewa.
Ia menyebut, dari fakta persidangan terungkap adanya dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak eksternal yang disebut mengendalikan skema kredit fiktif BPR Karya Remaja Indramayu. Namun hingga kini, pihak berinisial HLM masih berstatus saksi tanpa kejelasan peningkatan status hukum.
“Status saksi ini terlalu lama dibiarkan. Publik wajar curiga, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, ANKRI juga mengungkap adanya dana sekitar Rp 3 miliar yang disebut telah diterima Kejati Jabar dari pihak eksternal yang masih berstatus saksi. Namun hingga kini, status hukum dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan.
“Ini janggal, tidak jelas apakah ini barang bukti, uang titipan, atau pengembalian kerugian negara, ini harus dibuka ke publik,” kata Andri.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Sri Nurcahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada satu nama, melainkan juga pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.
“Perannya bukan hanya HLM, tetapi ada 15 orang lainnya, semua masih dalam pendalaman sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya, dikutip Suaradermayu.com, pada Kamis (8/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jabar mengkonfirmasi adanya uang sekitar Rp3 miliar yang kini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.
Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap hingga mencapai total sekitar Rp3 miliar.
“Uang itu dititipkan secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Seluruh uang tersebut kini ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jawa Barat dan akan diputuskan melalui putusan pengadilan.
“Uang tersebut dititipkan di RPL Kejati Jabar sebagai barang bukti. Nantinya akan diputuskan melalui putusan pengadilan,” tambahnya.
Kejati Jabar memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dengan fokus pada aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbaru dari Kejati Jabar terkait kasus tersebut. Namun, desakan publik bermunculan agar keterlibatan oknum eksternal dalam skandal Rp 139 miliar untuk segera diusut tuntas dan diungkap ke permukaan.
(Roni/Tim)
