Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) 7 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si., serta Wakil Ketua II DPRD Amroni, S.IP. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Indramayu, H. Yus Rusmadi, S.E., M.Ak., selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu,pada Jum’at (5/6/2026).
Selain itu, hadir pula para kepala OPD dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil kerja Pansus 7 dibacakan oleh Lina Hilmia, S.H. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, secara umum Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus 7 juga menilai perlu adanya penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Selain itu, penataan perangkat daerah harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Menurut laporan tersebut, perubahan struktur organisasi pemerintahan harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih optimal.
Dalam pandangannya, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa pembentukan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Penataan kelembagaan diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat reformasi birokrasi, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Indramayu.
Pansus 7 juga berpandangan bahwa efektivitas organisasi perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan, tetapi juga oleh kapasitas aparatur, tata kerja yang jelas, sistem pengawasan yang baik, serta dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai bagian dari rekomendasi, Pansus 7 meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas perangkat daerah yang dibentuk. Penataan kelembagaan juga harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan digitalisasi pelayanan publik guna meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan layanan kepada masyarakat. Penguatan koordinasi antar perangkat daerah juga menjadi perhatian penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menciptakan sinergi program pembangunan.
Pansus 7 turut merekomendasikan penguatan perangkat daerah yang menangani sektor-sektor strategis seperti pendapatan daerah, ketahanan pangan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, investasi dan perizinan, infrastruktur, serta transformasi digital pemerintahan.
Di bidang sumber daya manusia, pemerintah daerah diminta menerapkan sistem merit dan manajemen talenta secara konsisten dalam pengisian jabatan, sehingga penempatan pejabat dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan potensi yang dimiliki.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat menjadi landasan kuat bagi terciptanya organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, profesional, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat. Dengan demikian, penataan kelembagaan yang dilakukan tidak hanya mendukung reformasi birokrasi, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
