Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) 8 terkait pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si., dan Wakil Ketua II DPRD Amroni, S.IP. Hadir pula mewakili Bupati Indramayu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, H. Yus Rusmadi, S.E., M.Ak., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala OPD, pimpinan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Nurhayati menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 35 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir secara fisik.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, forum rapat telah memenuhi syarat sehingga rapat paripurna sah untuk dibuka dan dilaksanakan,” ujar Nurhayati di hadapan peserta sidang.

Laporan hasil kerja Pansus 8 dibacakan oleh Taufiq Hadi Sutrisno. Dalam laporannya dijelaskan bahwa perubahan tata tertib DPRD dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.
Pansus 8 menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mengemban fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab lembaga legislatif.
Dalam pembahasannya, Pansus 8 menilai bahwa tata tertib DPRD harus mampu menjadi pedoman yang adaptif terhadap perubahan regulasi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Salah satu alasan utama perubahan tata tertib adalah adanya perkembangan regulasi terkait perangkat daerah yang berdampak pada pola hubungan kerja antara DPRD dan perangkat daerah sebagai mitra kerja komisi-komisi DPRD. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam pengaturan tata kerja agar tetap relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.
Dari hasil pembahasan bersama tim asistensi eksekutif penyusunan produk hukum daerah, Pansus 8 menyepakati sejumlah perubahan penting. Pertama, pengaturan mitra kerja komisi yang sebelumnya secara langsung mencantumkan perangkat daerah diubah menjadi pendekatan berbasis pembidangan. Penetapan mitra kerja selanjutnya akan diatur melalui keputusan pimpinan DPRD sesuai bidang tugas masing-masing komisi.
Kedua, dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 124 ayat (1) huruf c mengenai waktu penyelenggaraan rapat. Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Selain itu, perubahan tata tertib juga membuka ruang bagi DPRD untuk melaksanakan program penunjang kelembagaan, termasuk penguatan fungsi kehumasan dan peningkatan kapasitas lembaga. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat komunikasi publik serta meningkatkan transparansi kinerja DPRD kepada masyarakat.
Setelah melalui kajian mendalam, Pansus 8 menyimpulkan bahwa rancangan perubahan tata tertib tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, sebelum ditetapkan secara resmi, rancangan peraturan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Pada akhir laporannya, Pansus 8 menyerahkan hasil kerja tersebut kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD berharap perubahan tata tertib ini dapat memperkuat kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, meningkatkan efektivitas kelembagaan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
