Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/5/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan sharing informasi dan studi banding terkait regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serta penerapan sistem e-voting yang telah digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu itu dihadiri oleh jajaran DPRD Kabupaten Wonosobo, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu H. Dalam, SH.Kn., serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Pertemuan tersebut menjadi ajang pertukaran informasi mengenai tata kelola pemilihan kepala desa yang efektif, transparan, dan berbasis teknologi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, H. Dalam, SH.Kn., menjelaskan bahwa istilah pemilihan kepala desa di Kabupaten Indramayu dikenal dengan sebutan Pemilihan Kuwu atau Pilwu. Hal itu disebabkan karena kepala desa di wilayah tersebut lazim disebut kuwu oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, regulasi mengenai desa dan pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Indramayu telah mengalami beberapa kali perubahan melalui peraturan daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi nasional, serta upaya peningkatan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Dalam kesempatan itu, perwakilan DPRD Kabupaten Wonosobo menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi Pilkades untuk 166 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, mereka ingin mempelajari secara mendalam kelebihan dan kekurangan penerapan sistem e-voting sebelum diterapkan di daerahnya.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, tantangan yang dihadapi, serta kesiapan anggaran dan sumber daya manusia yang diperlukan dalam penerapan sistem e-voting,” ujar salah satu anggota rombongan DPRD Kabupaten Wonosobo.
H. Dalam menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilwu di Indramayu sempat menghadapi berbagai dinamika regulasi. Pada saat itu, terdapat surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang belum memperbolehkan pelaksanaan Pilkades sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Indramayu akhirnya memperoleh izin untuk melaksanakan Pilwu. Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Indramayu menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pilwu. Program tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk bantuan peralatan yang difasilitasi melalui DPMD Provinsi Jawa Barat.
Pada pelaksanaan gelombang awal, sebanyak 139 desa dari total 309 desa di Kabupaten Indramayu menggunakan sistem hybrid, yaitu kombinasi antara sistem digital dan metode manual. Sistem tersebut dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara tanpa mengurangi aspek keamanan data.
Menurut H. Dalam, salah satu keunggulan e-voting adalah hasil penghitungan suara dapat diketahui lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Selain itu, setiap suara yang masuk tetap menghasilkan bukti cetak atau print out sebagai bentuk verifikasi dan pengamanan data pemilih.
Perwakilan DPMD Kabupaten Indramayu menambahkan bahwa rata-rata setiap desa memiliki sekitar 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengarahkan agar minimal tersedia satu TPS digital di setiap desa yang melaksanakan Pilwu.
Meski demikian, tantangan terbesar dalam penerapan e-voting bukan terletak pada teknologi, melainkan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital tersebut. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa sistem e-voting dirancang secara aman, akurat, transparan, serta mampu meminimalkan potensi manipulasi suara.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kabupaten Wonosobo berharap dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penerapan e-voting sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi Pilkades yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
(Advertorial Media)
