Suburjagat.co.id | Indramayu – Persoalan dugaan rangkap jabatan Susi Amyati sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Pemerintahan Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, sekaligus Direktur di dua perusahaan penyedia Jasa dan Konstruksi (Jakon) masih terus bergulir.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Kamis (21/05/2026).
“Kasus dugaan rangkap jabatan Sekdes Panyingkiran Kidul resmi saya adukan, diharapkan pihak Kejari Indramayu menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,”Ucap sang pengadu dengan tenang namun penuh ketegasan.
Sekadar informasi, belakangan ini nama Susi Amyati ramai diperbincangkan publik. Ia diketahui merangkap jabatan sebagai Sekdes Panyingkiran Kidul dan juga menjadi Direktur di dua perusahaan penyedia jasa dan konstruksi (jakon) yang berbeda.
Perusahaan yang di nahkodai Susi Amyati itu pun, yakni CV Fadly Maju Sejahtera dan CV Naufal Bersaudara Sejahtera sudah pernah menggarap sejumlah paket proyek yang bersumber dari APBD Indramayu sejak tahun anggaran 2025 lalu.
Bahkan, ditahun 2026 ini kedua CV milik Susi Amyati tersebut sempat akan mendapatkan paket tender proyek APBD bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah sebelum identitasnya sebagai Sekdes aktif terungkap ke permukaan hingga akhirnya tender atas proyek itu dibatalkan oleh pihak panitia lelang.
Paket tender APBD Indramayu tahun 2026 yang akan diraih oleh perusahaan jakon milik Susi Amyati namun dibatalkan setelah identitasnya terungkap tersebut yakni CV Fadly Maju Sejahtera pada proyek rekonstruksi jalan kembar Pabean ilir-Totoran pagu Rp.999.961.6000, dan CV Naufal Bersaudara Sejahtera pada proyek rekonstruksi jalan Panyingkiran-Cantigi Kulon pagu Rp.2.510.248.800.
Adapun keterangan dalam LPSE yang menerangkan alasan dibatalkannya kedua proyek APBD Indramayu tahun 2026 yang sebelumnya telah dimenangkan oleh dua perusahaan milik Susi Amyati tersebut, yaitu sebagai berikut.
– Paket proyek rekonstruksi jalan Panyingkiran-Cantigi Kulon.
“kesalahan pada proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada paket tersebut, sebagai berikut : Pada evaluasi kualifikasi perusahaan CV. NAUFAL BERSAUDARA SEJAHTERA, dimana Saudari Susi Amyati Selaku wakil direktur perusahaan tersebut baru diketahui setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif menjabat, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya (UU Desa No. 3 Tahun 2024) serta peraturan turunannya (Permendagri 20/2018, Permendes 21/2020)”.
-Paket proyek rekonstruksi jalan kembar Pabean Ilir-Totoran.
“kesalahan pada proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada paket tersebut, sebagai berikut : Pada evaluasi kualifikasi perusahaan CV. FADLY MAJU SEJAHTERA, dimana Saudari Susi Amyati Selaku direktur perusahaan tersebut baru diketahui setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif menjabat, hal tersebut bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya (UU Desa No. 3 Tahun 2024) serta peraturan turunannya (Permendagri 20/2018, Permendes 21/2020)”.
Sedangkan proyek-proyek APBD Indramayu tahun anggaran 2025 yang telah digarap oleh ke dua perusahaan jakon milik Susi Amyati yaitu sebagai berikut.
1. CV Fadly Maju Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Dermayu, pagu Rp.192 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Dinas PUPR.
2. CV Fadly Maju Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Panyindangan Wetan Blok Tanggul Kali, pagu Rp.192 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025.
3. CV Fadly Maju Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Mekarwaru, pagu Rp.144 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Dinas PUPR.
4. CV Naufal Bersaudara Sejahtera, peningkatan saluran drainase lingkungan Desa Tambak, pagu Rp.197 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Diskimrum.
5. CV Naufal Bersaudara Sejahtera, rehabilitasi saluran drainase Desa Linggajati, pagu Rp.200 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Diskimrum.
6. CV Naufal Bersaudara Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Juntinyuat, pagu Rp.192 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Dinas PUPR.
Terkonfirmasi sebelumnya, Kepala Bagian Barjas Setda Indramayu, Andi Setiawan, mengaku tidak mengetahui jika Susi Amyati merangkap jabatan. Ia beralasan karena pada saat pembuktian di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertera pekerjaannya sebagai wirausaha/wiraswasta.
“Kronologis nya juga sudah kita buat, karena kami tidak mengetahui klo yang bersangkutan merangkap jabatan, karena pada saat pembuktian di KTP nya tertera pekerjaan sebagai wirausaha/wiraswasta,”Terang Andi melalui pesan whatsapp.
Meski begitu, tidak dipungkiri oleh Andi atas ketidak telitian pihaknya karena tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP Sekdes Panyingkiran Kidul Susi Amyati.
“Mohon maaf jika kami kurang teliti, karena kami tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP,”Tulis Andi sampaikan permintaan maaf.
Hingga berita ini dibuat, Sekdes Susi Amyati maupun Kuwu Desa Panyingkiran Kidul, Sugiyanto, belum merespob konfirmasi Suburjagat.co.id terkait dugaan rangkap jabatan sebagaimana dalam informasi tersebut diatas. (RN/Red)
