Suburjagat.co.id | Indramayu – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan penyusunan regulasi daerah terkait penataan dan pembentukan perangkat daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Rabu (20/5/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Perangkat Daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Pembahasan dilakukan sebagai langkah strategis untuk menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah.
Kegiatan itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum Setda, serta Camat Indramayu dan Camat Jatibarang.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa penataan perangkat daerah menjadi salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian kelembagaan dinilai perlu dilakukan agar struktur organisasi pemerintah daerah mampu bekerja lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Anggota Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Drs. H. Muhaemin, M.Si., menyampaikan bahwa DPRD bersama pihak eksekutif memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan penataan organisasi perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi tidak hanya sebatas penyesuaian administratif, tetapi juga harus dilandasi komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Yang paling penting adalah komitmen bersama dalam membangun Indramayu agar lebih baik ke depan. Penataan organisasi harus benar-benar memberikan manfaat terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintahan,” ujar Muhaemin dalam rapat tersebut.
Ia juga menekankan bahwa penataan organisasi perangkat daerah perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan strategis, termasuk penguatan peran kecamatan, pelayanan teknis, hingga penempatan sumber daya manusia yang sesuai kompetensi. Dengan demikian, struktur pemerintahan yang dibentuk nantinya dapat bekerja secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Indramayu lainnya, Ahmad Munjani Nur, S.H., meminta penjelasan secara komprehensif terkait rencana penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah. Menurutnya, setiap perubahan struktur kelembagaan harus memiliki dasar kajian yang jelas dan terukur agar dapat dipahami seluruh pihak serta memberikan dampak positif terhadap efektivitas kinerja OPD.
Ia menilai, proses penataan organisasi harus dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Kajian yang mendalam diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Pandangan serupa juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Endang Effendi, S.E., M.M. Ia menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus diarahkan pada penguatan fungsi pelayanan dan peningkatan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Menurut Endang, keberadaan perangkat daerah harus mampu mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penataan kelembagaan perlu disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan efisiensi anggaran.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu berharap dapat menghasilkan formasi perangkat daerah yang ideal dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang lebih profesional, efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya penataan perangkat daerah yang tepat, Pemerintah Kabupaten Indramayu diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mempercepat pencapaian program pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Advertorial Media)
