Suburjagat.co.id | Indramayu — Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD di Ruang Bapemperda DPRD Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (20/5/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus 8, Imron Rosadi, dan dihadiri seluruh anggota pansus.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian tata tertib DPRD, khususnya mengenai pengaturan mitra kerja komisi dengan perangkat daerah. Agenda ini dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan daerah yang terus berkembang, termasuk perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Rapat diawali dengan pembahasan Pasal 77 ayat (1) terkait komisi dan mitra kerja DPRD. Dalam diskusi tersebut, anggota pansus membahas apakah pengaturan mitra kerja komisi perlu ditetapkan berdasarkan nama perangkat daerah secara spesifik atau cukup berdasarkan bidang urusan pemerintahan.

Ketua Pansus 8, Imron Rosadi, menjelaskan bahwa pengaturan berdasarkan bidang dianggap lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan dinamika perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Menurutnya, jika tata tertib hanya mencantumkan bidang urusan tanpa menyebut nama dinas secara rinci, maka aturan tidak perlu direvisi setiap kali terjadi perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah. Ia menyebut konsep tersebut mengacu pada tata tertib DPRD Provinsi Jawa Barat yang menerapkan pembagian mitra kerja berdasarkan bidang pemerintahan.
“Dengan pendekatan bidang, tata tertib akan lebih adaptif terhadap perubahan organisasi perangkat daerah. Jadi, DPRD tidak perlu terus-menerus melakukan revisi aturan hanya karena perubahan nama dinas atau struktur organisasi,” ujar Imron Rosadi dalam rapat tersebut.
Anggota Pansus 8, Tarwidi, menilai sistem tersebut memiliki kelebihan karena lebih fleksibel dalam penerapannya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sistem berbasis bidang dinilai kurang spesifik dibandingkan pengaturan berdasarkan nama perangkat daerah.
Sementara itu, H. Carwan mempertanyakan kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar komisi apabila pengaturan hanya didasarkan pada bidang tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Imron Rosadi menegaskan bahwa setiap komisi tetap bekerja sesuai bidang kewenangan masing-masing. Ia mencontohkan urusan pendapatan daerah yang menjadi ranah Komisi III sehingga perangkat daerah terkait pendapatan dapat bermitra dengan komisi tersebut sesuai kebutuhan pembahasan.
Selain itu, anggota Pansus 8, Rismansyah, menyampaikan bahwa komisi tetap dapat memanggil perangkat daerah di luar mitra kerja utamanya selama pembahasan masih berkaitan dengan bidang kewenangan komisi tersebut.
Pandangan serupa juga disampaikan H. Nico Antonio yang mengingatkan agar tata tertib tidak sampai menghambat pelaksanaan tugas DPRD. Menurutnya, setiap komisi cukup memahami batas pembahasan sesuai bidang kerja masing-masing sehingga koordinasi tetap berjalan efektif.
Dalam rapat itu, H. Ruswa berpendapat bahwa tata tertib sebaiknya cukup mengatur pembagian bidang kerja komisi. Sementara penentuan perangkat daerah yang akan diundang dalam rapat dapat diatur melalui keputusan pimpinan DPRD maupun rapat konsultasi.
Setelah melalui pembahasan cukup panjang, rapat akhirnya menyepakati bahwa pengaturan mitra kerja komisi dalam tata tertib DPRD akan menggunakan pendekatan berdasarkan bidang urusan pemerintahan.
Selain membahas mitra kerja komisi, Pansus 8 juga mendiskusikan rencana perubahan BAB XIII mengenai kegiatan penunjang DPRD. Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan DPRD Provinsi Jawa Barat dan nomenklatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menutup rapat, Imron Rosadi menegaskan bahwa pembahasan tata tertib DPRD masih akan terus didalami agar aturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan kelembagaan DPRD Kabupaten Indramayu serta mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas legislatif ke depan.
(Advertorial Media)
