Suburjagat.co.id | Indramayu — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian jawaban Bupati Indramayu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (12/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Sirojudin, SP., M.Si., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu Amroni, S.IP. Hadir pula Bupati Indramayu yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Dr. Ahmad Syadali, M.Ed.
Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD, rapat turut dihadiri kepala OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Dr. Ahmad Syadali menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu atas berbagai masukan, kritik, dan saran terhadap dua Raperda yang sedang dibahas, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sebelum memasuki materi pokok jawaban Bupati Indramayu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu, perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap dua Raperda Kabupaten Indramayu,” ujar Ahmad Syadali di hadapan peserta rapat.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelaskan sejumlah langkah strategis penataan organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar terkait penggabungan BPBD dan Damkar, pemerintah daerah menyampaikan bahwa BPBD memiliki aturan kelembagaan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan bencana. Karena itu, rencana penggabungan masih memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
Sementara itu, terhadap masukan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti berbagai saran positif yang diberikan terhadap Raperda tersebut.
Pemerintah daerah juga menjawab pandangan Fraksi PKB terkait penataan perangkat daerah, termasuk rencana penggabungan BKAD dengan Bapenda. Menurut Ahmad Syadali, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan terintegrasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Penggabungan ini dilakukan karena fungsi pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah merupakan satu kesatuan dalam siklus kebijakan fiskal daerah agar berjalan lebih optimal,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2024 akan diusulkan kepada pemerintah provinsi dan direncanakan mulai diimplementasikan pada tahun 2027.
Menanggapi Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menilai penataan organisasi perangkat daerah menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
“Penataan perangkat daerah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi kelembagaan, mengurangi duplikasi jabatan dan belanja operasional, serta mengoptimalkan sumber daya aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Ahmad Syadali.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menegaskan telah menerapkan digitalisasi inventarisasi aset melalui aplikasi SIMASET atau Sistem Informasi Aset. Aplikasi tersebut digunakan untuk pendataan aset, monitoring kondisi aset, mutasi dan penghapusan barang, hingga pelaporan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui skema kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan dua Raperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah demi pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
