
Suburjagat.co.id | Indramayu – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu diruangan rapat utama DPRD jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Ir. Aep Surahman, unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu, Para Kepala Dinas, para kepala instansi vertikal Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Indramayu, staf ahli bupati dan para kepala opd dalam Kabupaten Indramayu, para pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, perangkat daerah terkait, jajaran direksi BUMD Bumi Wilalodra, serta tamu undangan lainnya.Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P, M.Si, berlangsung khidmat dan penuh perhatian dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Bupati Indramayu terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024, Bupati Indramayu menyampaikan pendapat akhirnya secara resmi yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ir. Aep Surahman.
Dalam kesempatan itu Ir. Aep Surahman menyampaikan pendapat akhir bupati tentang pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah dan menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Indramayu, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam proses pembahasan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya menyetujui disahkannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2024 menjadi peraturan daerah.
Dari hasil pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 telah diperoleh beberapa saran pendapat dan catatan strategis sebagai masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.
Saran pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur terhadap pembangunan yang belum dapat terealisir pada APBD Tahun Anggaran 2024 akan kami selesaikan Pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pada APBD Tahun Anggaran berikutnya, terhadap Raperda dimaksud akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dilakukan evaluasi dan kepada gubernur untuk dilakukan registrasi.
Sebagai penutup, Bupati menyampaikan harapan agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat, untuk terus bersinergi membangun Indramayu yang lebih maju, bermartabat, dan sejahtera.
Dengan disampaikannya pendapat akhir ini, maka proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 memasuki tahapan akhir yang menandai selesainya satu siklus penting dalam tata kelola keuangan daerah.
(Advetorial Media)