Suburjagat.co.id | Indramayu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, Jumat (21/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan seluruh catatan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dapat ditindaklanjuti secara tepat sebelum Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Indramayu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas berbagai catatan evaluasi, sekaligus mencermati kembali pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, baik dari sisi perencanaan, realisasi, maupun manfaat anggaran bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menyentuh substansi pengelolaan keuangan daerah. DPRD ingin memastikan setiap anggaran yang telah ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam rapat adalah persoalan perencanaan anggaran untuk pegawai yang memasuki masa pensiun. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP., mempertanyakan apakah data yang menjadi dasar penyusunan anggaran tersebut telah diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.
Menurut Amroni, pembaruan data sangat penting agar perencanaan anggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah. Ketepatan data dinilai akan berpengaruh terhadap akurasi penganggaran sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Selain persoalan anggaran pensiun, Amroni juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran pada KKPD. Ia meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut dan mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan realisasi anggaran belum berjalan secara optimal.
“Ketika anggaran sudah dialokasikan, kita perlu memastikan realisasinya berjalan optimal. Kalau masih rendah, harus diketahui apa kendalanya agar ke depan perencanaan dan pelaksanaan anggaran bisa lebih tepat,” ujar Amroni.
Menurutnya, rendahnya penyerapan anggaran tidak boleh hanya dilihat dari angka persentase, tetapi harus ditelusuri penyebabnya. Evaluasi tersebut diperlukan agar program yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai target dan memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik serta pembangunan Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Kabupaten Indramayu, Fressha Rezkana, S.Pd.I., memberikan perhatian khusus terhadap investasi Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia mempertanyakan sejauh mana penyertaan modal pemerintah daerah telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Fressha menilai besarnya anggaran yang dikucurkan untuk investasi BUMD harus diikuti dengan kinerja yang sebanding. Penyertaan modal, menurutnya, tidak boleh hanya dipandang sebagai pengeluaran daerah, tetapi harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar juga meminta penjelasan mengenai jumlah BUMD yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk BUMD yang telah memberikan dividen kepada daerah maupun yang belum memberikan dividen.
Berdasarkan pembahasan yang disampaikan dalam rapat, terdapat BUMD yang telah memberikan kontribusi berupa dividen kepada daerah. Di antaranya Bank BJB dengan dividen sebesar Rp81 miliar dan Perumda Tirta Darma Ayu sebesar Rp67 miliar.
Kontribusi tersebut menjadi salah satu indikator yang diperhatikan DPRD dalam menilai kinerja BUMD. Banggar memandang bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah perlu dievaluasi secara berkala, sehingga dapat diketahui tingkat pengembalian investasi serta manfaat yang dihasilkan bagi pemerintah dan masyarakat.
Evaluasi terhadap BUMD juga dinilai penting untuk menentukan kebijakan penyertaan modal pada masa mendatang. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan bahwa investasi yang menggunakan uang rakyat memiliki arah yang jelas, dikelola secara profesional, dan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan fiskal daerah.
Rapat Banggar bersama TAPD ini pada akhirnya menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Setiap catatan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat menjadi bahan penting untuk dilakukan penyempurnaan sebelum Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan.
Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan demikian, penyempurnaan Raperda P2APBD diharapkan dapat menghasilkan Perda yang memiliki dasar hukum kuat sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menyusun dan melaksanakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Pembahasan tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan APBD membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Perencanaan yang akurat, realisasi anggaran yang optimal, serta kinerja BUMD yang produktif menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
