Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang kepegawaian, kelembagaan, serta pelayanan administrasi kependudukan. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (21/8/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memperoleh informasi secara langsung dari perangkat daerah terkait berbagai persoalan yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Selain membahas perkembangan aparatur sipil negara, Komisi I juga memberikan perhatian terhadap kualitas dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi I menyampaikan pertanyaan, kritik, dan masukan kepada mitra kerja. Lina Hilmia, S.H., misalnya, menanyakan perkembangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke depan. Ia juga mempertanyakan keberadaan serta keberlanjutan layanan mobil keliling Disdukcapil yang dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Pertanyaan serupa disampaikan Sadar, S.Pd., yang menyoroti kesiapan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai PPPK paruh waktu. Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu agar tidak terjadi kekosongan yang berlarut-larut dan dapat menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan.
Bhisma Panji Dhewantara, S.Si., Apt., mengingatkan agar setiap perubahan status kepegawaian dilakukan secara terencana dan tidak menimbulkan kekosongan jabatan yang dapat memengaruhi efektivitas pelayanan pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan aparatur harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai IKD perlu terus ditingkatkan, termasuk di kalangan pelajar, sehingga generasi muda dapat memahami manfaat dan penggunaan identitas kependudukan berbasis digital.
Sementara itu, Fresha Rezkana, S.Pd.I., mempertanyakan batas waktu kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data agar penyaluran berbagai program bantuan pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan tidak terlewatkan.
Anggota Komisi I lainnya, Romdoni, menyoroti implementasi undang-undang dan peraturan menteri yang berkaitan dengan jabatan serta pengelolaan aparatur. Ia juga mendorong agar penerapan manajemen talenta dilakukan secara optimal sehingga penempatan aparatur dapat disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Sedangkan Akhmad Mujani Nur, S.H.I., menekankan pentingnya pengisian jabatan berdasarkan peta jabatan yang telah tersedia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap posisi memiliki pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tanggung jawab yang harus dijalankan.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah juga memiliki rencana berkaitan dengan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi ASN pada 2027.
BKPSDM juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan biaya PPPK paruh waktu pada tahun mendatang. Pemerintah daerah berharap tenaga PPPK yang telah bekerja dapat terus memberikan pengabdian dan mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Terkait masih adanya kekosongan sejumlah jabatan, BKPSDM menjelaskan bahwa kondisi tersebut salah satunya berkaitan dengan rencana perubahan struktur kelembagaan dan eselonisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena itu, pengisian jabatan perlu dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan arah penataan organisasi pemerintahan.
Dalam pembahasan tersebut, penerapan manajemen talenta juga menjadi perhatian. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi, kompetensi, serta kinerja aparatur sehingga proses penempatan dan pengembangan karier dapat dilakukan secara lebih terukur.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu memaparkan sejumlah inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah disiapkan untuk memudahkan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah Disdukcapil Spontan, Disdukcapil Pendil Mas, Disdukcapil Pensiun, layanan pada hari Minggu, serta pelayanan administrasi kependudukan melalui mobil keliling.
Berbagai layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil memperluas jangkauan pelayanan sehingga masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor Disdukcapil untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan. Pelayanan jemput bola juga diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dokumen bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat itu, Disdukcapil juga menyampaikan bahwa persoalan kelangkaan blangko KTP elektronik saat ini telah teratasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan dokumen kependudukan secara lebih optimal sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain pelayanan dokumen fisik, Disdukcapil terus mendorong sosialisasi dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sosialisasi dilakukan melalui berbagai pihak, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga perbankan. IKD diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang memiliki fungsi sebagai identitas resmi penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang membutuhkan identitas kependudukan.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan pentingnya koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah. Pengelolaan aparatur, pengisian jabatan, penganggaran PPPK, serta peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dinilai harus berjalan secara beriringan.
Komisi I berharap berbagai persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Dengan pengelolaan aparatur yang lebih baik dan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan terjangkau, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
