Suburjagat.co.id | Indramayu – Aktivitas galian C di wilayah Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Legalitas atas kegiatan tersebut, kini tengah dipertanyakan dengan serius.

Insvestigasi di lokasi galian C, pada Selasa (21/07/2026), terlihat alat berat excavator dengan beraktivitas melakukan pengupasan tanah. Sedangan sejumlah dump truck terpantau menunggu muatan hasil disposal, hingga mengangkut untuk didistribusikan.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, publik menyoroti mengenai Izin Pengangkutan Penjualan (IPP) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tidak hanya itu, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk alat berat tidak luput dari sorotan.
Desas desus yang berkembang di lapangan, bahwa hasil disposal tanah dari kegiatan galian C tersebut diduga kuat dijual ke salah satu perusahaan swasta ternama di Kabupaten Indramayu, yakni PT CJF (inisial).
Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menanggapi dugaan miring tersebut dengan serius. Menurut dia, aktivitas galian C semestinya memiliki izin dari pihak otoritas, begitu dengan pengangkutan dan penjualan disposal tanahnya.
Dalam hal ini, Irsyad meminta kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu untuk turun langsung ke lokasi guna mengungkap dan menindak dugaan tersebut. Tidak hanya soal perizinan, sumber BBM solar untuk berat tidak kalah penting untuk dilidik.
“Kami harap Polres Indramayu segera bertindak untuk mengungkap dugaan ini ke publik, usut perizinannya hingga jenis BBM solar yang digunakan,”Tegas Irsyad, nama familiar Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu.
Bukan hanya di lokasi kegiatan galian C, Irsyad juga menekankan agar Polres Indramayu mengusut pendistribusian hasil penjualan hasil disposal yang konon diduga dijual ke PT CJF.
“Seharusnya, Pemkab Indramayu memperoleh pajak/retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil jual beli tersebut,”Tandasnya.
Sementara, di lokasi terlihat hanya para pekerja dan sopir dump truck sehingga tidak bisa untuk dikonfirmasi secara mendetail. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT CJF. Namun, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang termuat dalam pemberitaan ini guna melengkapi serta menyeimbangkan informasi. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(RN/Tim)
