Suburjagat.co.id | Indramayu – Teka-teki pengadaan tanah untuk SMKN Tukdana hingga kini belum terpecahkan. Selisih lahan 2.230m² antara tanah seluas 6.777m² yang dibeli Pemkab Indramayu melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (Diskimrum) dengan luas tanah di sertipikat tanah milik S seluas 4.547m² disebut ada kekeliruan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Diskimrum Indramayu, Wendi, yang dikonfirmasi ulang oleh tim media, pada Kamis (16/07/2026).
Di ruangan kerjanya, Wendi mengatakan bahwa sertipikat milik S dengan luas tanah 4.547m² tersebut bukan lahan yang dibeli oleh Pemkab Indramayu. Melainkan lahan yang diatasnya bangunan SPPG dekat titik lokasi sekaligus akses jalan.
“Itu mah lahan yang bangunan MBG (SPPG) dan akses jalan yang menuju titik lokasi,”Ucap Wendi.
Diungkapkan Wendi, sebanyak 3 bidang lahan di Tukdana yang dibeli oleh Pemkab Indramayu ditahun ini. Ketiga SHM lahan tersebut yakni atas nama S. Sertipikat yang sudah tersimpan di Diskimrum totalnya sebanyak 4 buah sertipikat atas nama S.
Lebih lanjut Wendi menjelaskan, ketiga lahan yang dibeli Pemkab Indramayu tersebut luasnya diperkirakan 7.000m² lebih. Sedangkan untuk nilainya, kurang lebih senilai Rp2,7 miliar.
Wendi mengklaim, terkait proses pengadaan tanah untuk SMKN Tukdana tersebut tidak ada masalah. Ia menekankan, ketika memang ada masalah bisa dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Tidak ada masalah, jika ada masalah silakan bisa dilaporkan,”Pungkas Wendi dengan serius.
Kendati demikian, kali ini Wendi tidak menunjukan sertipikat 3 bidang tanah milik S tersebut. Namun, ia menyampaikan kepada tim media agar bersurat secara resmi ketika ingin melihat langsung fisik sertipikat tersebut.
Menanggapi hal ini, Koordinator Umum (Kordum) Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, tetap akan menelusuri mengenai kesesuaian proses pengadaan tanah untuk SMKN Tukdana yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Menurutnya, informasi yang sempat dan masih simpang siur penting untuk diluruskan agar supaya tidak menjadi asumsi liar ditengah-tengah masyarakat. Masdi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas ketika menemukan ketidaksesuaian.
“Nanti kami telusuri lebih jauh supaya tidak menjadi asumsi liar ditengah-tengah publik, jika ada ketidaksesuaian apapun dalam proses awal hingga akhir, kami akan mengambil langkah tegas,”Ucap Masdi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Diskimrum), belum lama ini membayarkan ganti kerugian tanah milik warga. Lahan seluas 6.777m² tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan SMKN Tukdana, pada Selasa (14/07/2026).
Dalam data yang dihimpun Suburjagat.co.id, lahan seluas 6.777m² tersebut dalam salinan sertipikatnya diketahui masih atas nama inisial S. Kini, Pemkab Indramayu telah membayar ganti kerugian atas tanah tersebut senilai Rp 345.000 per meter persegi.
Jika diakumulasikan, anggaran yang digelontorkan Pemkab Indramayu untuk pembayaran tanah seluas 6.777m² tersebut nilainya sebesar Rp 2.338.065.000.
Sejumlah teka-teki mendadak muncul
Pengadaan tanah untuk SMKN Tukdana mendadak memunculkan sejumlah teka-teki setelah tim media ini mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Diskimrum Kabupaten Indramayu, Wendi, pada Selasa (14/07/2026).
Di ruangan kerjanya, Wendi menyampaikan Pemkab Indramayu melalui Diskimrum memang benar telah membayar ganti rugi tanah di Tukdana milik S. Ia mengklaim, dana yang digunakan bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026.
“Benar, Pemkab Indramayu melalui Dinas Kimrum sudah membayar ganti rugi tanah milik S seluas 6.777m² senilai Rp 2,3 miliar, itu untuk SMKN Tukdana yang nantinya akan dihibahkan,”Terang Wendi.
Sembari menunjukan salinan sertipikat tanah yang dibeli Pemkab Indramayu, Wendi mengatakan bahwa penyaluran pembayaran ganti kerugian tersebut langsung ditransfer melalui rekening pemilik tanah, yakni S.
Kejanggalan mulai muncul setelah tim media meneliti sertipikat yang sudah didokumentasikan tersebut. Mengenai kepemilikan, memang tercatat atas nama S. Hanya saja, luas tanah yang tercantum dalam salinan SHM tersebut bukan 6.777m², melainkan 4.547m².
Sebagaimana diketahui, tanah milik S yang dibeli oleh Pemkab Indramayu dengan nilai Rp 2.338.065.000 luasnya adalah 6.777m², bukan 4.547m². Jika dibandingkan antara keduanya, terdapat selisih tanah seluas 2.230m².
Namun sayangnya, dugaan selisih luas tanah hingga 2.230m² tersebut baru diketahui setelah tim media hengkang dari kantor Diskimrum Indramayu dan mengecek ulang sertipikat dalam foto sehingga belum terkonfirmasi mengenai kebenarannya.
Teka-teki lainnya, yakni mengenai sumber anggaran yang digunakan. Heka Sugoro selaku Camat Tukdana, saat dikonfirmasi, pada Senin (13/07/2026), mengatakan jika dirinya mengetahui terkait pengadaan tanah tersebut.
Hanya saja, ia tidak mengetahui mengenai administrasinya termasuk SHM tanah seluas 6.777m² tersebut. Sepengetahuan Heka, dana yang digunakan untuk pembayaran ganti kerugian tanah tersebut dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Pemkab Indramayu.
“Kalau kegiatannya mengetahui, tetapi untuk administrasinya saya tidak tahu, kalau tidak salah anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat, pembayarannya ditahun ini (2026),”Ujar Heka, di ruangan kerjanya.
(RN/Tim)
