Suburjagat.co.id | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) menggunakan dana APBD tahun 2026 senilai Rp 6,5 miliar untuk pengadaan sewa kendaraan bermotor, pada Jum’at (03/07/2026).
Dana sebesar Rp 6,5 miliar itu, terpecah menjadi 4 paket pengadaan belanja sewa kendaraan bermotor. Cirebon Renault Indonesia dalam hal ini dipercaya untuk bertindak sebagai pihak penyedia dari keempat paket tersebut.
Seluruh paket pengadaan belanja sewa kendaraan bemotor di BKAD Indramayu tersebut diketahui menggunakan skema E-purchasing.
Keempat paket pengadaan tersebut diantaranya yaitu belanja sewa kendaraan bermotor penumpang/sewa kendaraan operasional kantor/lapangan (minibus) tahap I senilai Rp 4,2 miliar. Selanjutnya, paket sejenis untuk tahap II senilai Rp 622 juta.
Berlanjut, belanja sewa kendaraan bermotor penumpang/sewa kendaraan operasional pejabat (setara eselon II) tahap I senilai Rp 1,3 miliar. Terakhir, paket sejenis untuk tahap II yaitu senilai Rp 212 juta.
Belum diketahui secara rinci mengenai volume kendaraan bermotor dari masing-masing paket pengadaan belanja sewa tersebut, termasuk besaran sewa perbulan untuk tiap-tiap unitnya.
Informasi mengenai penyelenggaraan keuangan negara yang disediakan dan diumumkan ini penting untuk diawasi publik agar terwujudnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Hal ini dijamin dan diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara, belum ada penjelasan resmi dari pihak berkompeten di lingkungan BKAD Indramayu terkait pengadaan belanja sewa kendaraan tersebut. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi masih dilakukan.
(Roni/Tim)
