Suburjagat.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Indramayu melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menggali informasi dan referensi terkait penyusunan regulasi mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang akan diterapkan di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan yang berlangsung di kantor DLH Kota Yogyakarta itu dipimpin langsung oleh Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam S.H, KN. Dalam paparanya, ia menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk bertukar informasi mengenai regulasi dan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, pengalaman Kota Yogyakarta dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengendalikan limbah industri, serta mengelola sampah rumah tangga dapat menjadi referensi penting bagi Kabupaten Indramayu dalam menyusun kebijakan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami ingin mengetahui regulasi apa saja yang menjadi pedoman Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengimplementasikan RPPLH, khususnya terkait pengelolaan limbah industri, perlindungan ekosistem lingkungan, dan penanganan sampah rumah tangga yang saat ini menjadi perhatian bersama,” ujar Dalam.
Rombongan Bappemperda DPRD Indramayu diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, SH., M.Si. Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Kota Yogyakarta berfokus pada dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang menjadi pedoman utama pembangunan berkelanjutan.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD setempat tengah mematangkan RPPLH periode 2026–2056. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pengendalian dampak lingkungan, sinkronisasi tata ruang, perlindungan kawasan strategis, hingga pengawasan terhadap penghasil limbah, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari laboratorium maupun fasilitas kesehatan.
Selain itu, Kota Yogyakarta juga melaksanakan berbagai program kebersihan lingkungan secara rutin guna menjaga estetika dan kebersihan kota. Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah Mas Jos (Masyarakat Jogja Olah Sampah), yang lahir setelah penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.
Program tersebut mendorong masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri melalui lima langkah utama, yakni memilah sampah, menyetorkan sampah organik ke tempat yang telah disediakan, mengolah sampah organik, mengurangi sisa makanan atau food waste, serta menggunakan wadah yang dapat dipakai berulang kali. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengoperasikan sejumlah fasilitas TPS 3R sebagai pendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Dalam sesi diskusi, anggota Bappemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Murjani Nur, menanyakan mekanisme pemberian sanksi terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Haryoko menjelaskan bahwa Kota Yogyakarta menerapkan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan. Namun, dalam praktiknya, denda yang diterapkan di lapangan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per pelanggar. Satpol PP juga rutin melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembuangan sampah liar di jalan, sungai, fasilitas umum, maupun lokasi terlarang lainnya.
Sementara itu, Drs. H. Muhaimin, M.Si. menanyakan proses perizinan bagi pelaku usaha dan industri. Pihak DLH Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas lahan, identitas pemrakarsa, serta dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala usahanya.
Melalui koordinasi ini, Bappemperda DPRD Kabupaten Indramayu berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif untuk memperkuat regulasi daerah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil kunjungan tersebut diharapkan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
