Suburjagat.co.id | Indramayu – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan hasil penegakan PERDA dan barang kena cukai tahun anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Indramayu. Kegiatan berlangsung pada Jumat (10/10/2025), pukul 13.50 hingga 14.50 WIB, bertempat di halaman Wisma Haji Indramayu, Jalan Olahraga, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kegiatan pemusnahan ini dipantau langsung oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Indramayu diwakili oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, S.Sos., M.Si. Turut hadir Danramil 1601/Indramayu Kapten Kav Daniel Rongge mewakili Dandim 0616/Indramayu, serta Kabagops Polres Indramayu Kompol Eko Susilo, S.H. mewakili Kapolres Indramayu.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramyrbada, S.H., M.H., Kepala Subbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan PN Kelas 1B Indramayu Sukana, S.H., perwakilan KPKNL Cirebon Budi Prayitno, Kepala Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid, Dansubdenpom III/33-Indramayu Kapten CPM Ujang Gofar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, ribuan botol minuman beralkohol dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Minuman beralkohol berbagai merek seperti Anggur Kolesom, Kawa-Kawa, Singaraja, Vodka Iceland, Bir Angker, Bir Stouth, Ameraja, Anggur Putih, Vodka Mision, dan Mansion House.
Tuak sebanyak 310 liter.
Total minuman beralkohol yang dimusnahkan mencapai 10.053 botol.
Rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 1.627.406 bungkus.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan pelanggaran ketentuan cukai. Tujuan utamanya adalah menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta rokok tanpa cukai, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan perundang-undangan serta memahami dampak negatif dari konsumsi maupun perdagangan barang ilegal.
Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan aman, lancar, dan kondusif. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, Bea Cukai Cirebon, serta instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
(Karmono)
