Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ)Tahun 2023.
Perlu diketahui menginjak tahun ketiga 2023 periode pembangunan 2021-2026 ini telah diperoleh berbagai kemajuan yang cukup berarti baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pembangunan kemasyarakatan sebagaimana gambaran capaian kerja makro Kabupaten Indramayu tahun 2023 yaitu indeks pembangunan manusia mencapai 69,25% penurunan Angka kemiskinan mencapai 12,13% penurunan angka pengangguran mencapai 6,45% pertumbuhan ekonomi mencapai 9,76% pendapatan perkapita mencapai Rp. 54,67 juta dan ketimpangan pendapatan (rasio gini) mencapai 0, 344 poin.
A. Capaian kinerja program urusan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja program urusan wajib pelayanan dasar program urusan wajib bukan pelayanan dasar urusan pilihan dan unsur penunjang urusan pemerintahan sebagai berikut.
a. Capaian kinerja program urusan wajib pelayanan dasar terdiri dari 6 bidang urusan pemerintahan yang meliputi.
- Ketercapaian kinerja program bidang Urusan pendidikan ditunjukkan melalui indikator Harapan Lama Sekolah atau (HRS) mencapai 12,29/ tahun, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) mencapai 6,94/ tahun dan persentase tahun pendidikan merupakan kurikulum minimal 2 (dua) muatan lokal mencapai 80,11%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan kesehatan ditunjukkan melalui indikator persentase Fasilitas Kesehatan tingkat pertama terakreditasi utama mencapai 65% persentase Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan terakredasi mencapai 23% persentase tingkat pencapaian standar pelayanan minimal mencapai 50%, persentase tenaga kerja kesehatan yang memiliki kompetensi mencapai 91%, persentase sarana prasarana pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat kesehatan mencapai 44%, dan kesehatan rumah tangga mencapai 67%.
- Kecapaian kinerja program bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang ditunjukkan melalui indeks cakupan layanan air irigasi untuk pertanian mencapai 95,65%, cakupan ketersediaan gedung pemerintah mencapai 96%, persentase bangunan dan lingkungannya yang berkondisi baik mencapai 88,57% panjang jalan desa yang ditangani mencapai 38,17%, tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 72,89%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman ditunjukkan melalui indikator, cakupan rumah tangga berakses air minum yang layak mencapai 60,68%, persentase rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak mencapai 65,74%, persentase saluran drainase dalam kondisi baik mencapai 30,05%, cakupan infrastruktur pada kawasan strategis Kabupaten Indramayu mencapai 5,99%, persentase kawasan Kumuh menurun mencapai 30,93%, persentase rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh menurun mencapai 3,42%, persentase perumahan terbangun yang didukung dengan PSU mencapai 9,32%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ditunjukkan melalui indikator, persentase penurunan pelanggaran Perda mencapai 20%, persentase penanganan kasus yang tertangani dalam waktu target (Respon Time Rite) mencapai 119,29%, persentase masyarakat yang memperoleh layanan informasi rawan bencana mencapai 100%, persentase masyarakat yang berhak mendapatkan layanan pencegahan mencapai 100%, persentase pelayanan dan evakuasi korban bencana mencapai 100%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan sosial ditunjukkan melalui indikator, persentase potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dibedakan mencapai 22,02%, persentase korban tindak kekerasan warga negara migran yang tertangani mencapai 100%, persentase pemerlu pelayanan kesehatan sosial berdasarkan standar pelayanan minimal yang direhabilitasi atau tertangani mencapai 6,11%, persentase keluarga miskin yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial mencapai 100% dan cakupan penanganan korban bencana mencapai 100% dan persentase pemeliharaan TMP Dharma Ayu mencapai 100%.
Pembacaan keenam poin bidang urusan pemerintahan terkait program urusan wajib pelayanan dasar dibacakan oleh Sekertaris Daerah, yang pada saat itu Sekretaris Daerah mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, untuk menghadiri Rapat Paripurna. dan juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (25/3/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin,S H, M.H. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 31 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan yang sama Sekertaris Daerah melanjutkan pembacaan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ)Tahun 2023.
(ADV)