
Suburjagat.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penjelasan Bupati Indramayu terhadap 3 RAPERDA Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan diruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh PJS Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Sirojudin,SP,M.SI, beserta jajaran.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penjelasan Bupati Indramayu terhadap 3 RAPERDA Kabupaten Indramayu dipimpinan langsung oleh PJS Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, dalam Rapat menyampaikan dan membuka Rapat Paripurna untuk umum,”Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 dari sejumlah 48 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 35 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H. Sirojudin,SP, M.SI.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu lucky Hakim selaku Bupati Indramayu menyampaikan terkait 3 RAPERDA.
I. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terdapat beberapa materi pengaturan dalam peraturan daerah yang mengatur mengenai pemerintah Desa perlu disesuaikan.
Selain itu, perlu dilakukan penyederhanaan regulasi. Pemerintah desa dengan tanpa mengurangi substansi pengaturan yang ada oleh karenanya dilakukan kodifikasi terhadap beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang desa yang sudah ada di Kabupaten Indramayu.
Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya pembahasan Raperda ini, bahwa pada tahun 2025 di Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan pemilihan ku serentak 139 Desa sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah dengan pengaturan terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Tujuan penyusunan Raperda tentang pemerintah Desa ini, salah satu untuk menindaklanjuti adanya peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi, juga menyederhanakan pengaturan pemerintah Desa dalam suatu peraturan daerah, sehingga diharapkan Raperda ini dapat menguatkan peran pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang pada akhirnya dapat mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang tentram, damai, harmonis dan demokratis.
II. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah mengamanatkan bahwa pengolahan sampah memerlukan instrumen regulasi yang memadai, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah serta peran masyarakat dalam dunia usaha, sehingga pengolahan sampah dapat berjalan secara profesional, efektif dan efisien.
III. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah, telah dilaksanakan evaluasi Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil evaluasi Perda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah” ungkap Bupati Indramayu Lucky Hakim.
(Advetorial Media)