
Suburjagat.co.id | Indramayu,
Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Indramayu adakan rapat untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi III DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu. Kabupaten Indramayu.
Suhendri, S.H Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Indramayu.
Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dibentuk untuk membahas dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tertentu yang memerlukan perhatian khusus. Pansus ini memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Pembahasan Raperda Pansus III bertanggung jawab untuk membahas Raperda yang ditugaskan kepadanya. Sebagai contoh, pada tahun 2021, Pansus III DPRD Kabupaten Indramayu melakukan bedah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
2. Sosialisasi Perda dan Raperda Selain pembahasan, Pansus III juga melakukan sosialisasi terhadap Perda dan Raperda yang sedang dibahas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami regulasi yang sedang atau akan diterapkan.
3. Pengawasan dan Evaluasi Pansus memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Perda yang telah disahkan serta mengevaluasi efektivitasnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Dengan demikian, Pansus III DPRD Kabupaten Indramayu memiliki peran penting dalam proses legislasi daerah, mulai dari pembahasan, penelaahan, hingga sosialisasi dan evaluasi Perda.
Sebagaimana kita ketahui bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati merupakan mandatory undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diimplementasikan melalui peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang ditindaklanjuti melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan uraian pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.
Sebagaimana diatur pada pasal 14 peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 bahwa ruang lingkup lkpj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan hasil penyelenggaraan uraian pemerintah sebagaimana dimaksud berkenaan dengan capaian pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
Raapat panitia khusus III DPRD Kabupaten Indramayu membahas tentang laporan pertanggungjawaban Bupati tahun 2024, dihadiri oleh mitra kerja terkait, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Indramayu, Bappenda Kabupaten Indramayu, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Indramayu, Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dan PT. BWI. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program-program pembangunan dan penggunaan anggaran selama tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, masing-masing mitra kerja menyampaikan laporan terkait capaian dan realisasi program yang telah dilaksanakan, serta tantangan yang dihadapi. Pansus III DPRD Indramayu memberikan tanggapan dan masukan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah, terutama dalam sektor ekonomi dan pembangunan, guna mencapai tujuan yang lebih optimal di masa depan. Beberapa isu yang dibahas mencakup pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, dan peningkatan infrastruktur yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
” Masing-masing mitra kerja menyampaikan laporan terkait capaian dan realisasi program yang telah dilaksanakan, serta tantangan yang dihadapi” terang Ketua Pansus III.
Lanjut menjelaskan “Pansus III DPRD Indramayu memberikan tanggapan dan masukan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah, terutama dalam sektor ekonomi dan pembangunan, guna mencapai tujuan yang lebih optimal di masa depan. Beberapa isu yang dibahas mencakup pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, dan peningkatan infrastruktur yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu” tutupnya.
(Advetorial Media)