Penyampaian Jawaban Fraksi Demokrat Perindo Atas Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu Dalam Sidang Paripurna

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (7/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna   H. Sirojudin, S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan” tutir H. Sirojudin,S.P, M.Si.

Lanjut “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan, dibacakan oleh H. Amroni S.I.P, menyampaikan “Keberadaan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu merupakan bagian dari amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota pada Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) bahwa pembicaraan tingkat satu dalam hal raperda, berasal dari DPRD meliputi tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dalam hal ini pendapat Bupati junto peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Indramayu Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) Angka 3.


Fraksi Demokrat Perindo telah melakukan pencermatan dan kajian atas pendapat Bupati dan memberikan jawabannya sebagai berikut.

I. Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

1. Apakah pokok pembahasan dalam Raperda ini mengatur secara menyeluruh atau sebatas pedoman dan panduan.
Terkait pertanyaan ini, kami berpendapat bahwa Perda yang baik tentu memuat pengaturan (regeling) dan penetapan (beschikking) dan sebaik-baik perda, haruslah dapat dijadikan pedoman dan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengatur seluruh aspek yang terkait dengan substansi yang terkandung di dalam perda tersebut. Oleh karena itu, masukkan dari eksekutif terkait Kompleksitas masalah dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut sangatlah penting guna menyempurnakan perda ini.


2. Terkait dengan minimnya tenaga yang berkompeten di bidangnya, yang menjadi kendala pemerintah daerah dalam melaksanakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.
Terkait dengan permasalahan tersebut kami berpendapat bahwa menempatkan tenaga yang berkepentin pada bidangnya adalah.


3. Mengenai data PPKS yang seringkali tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan, fluktuatif, tergantung ada tidaknya bantuan sosial dari pemerintah saat ada bantuan data PPKS melonjak.
Terkait data PPKS yang fluktuatif tersebut kami berpendapat bahwa sesungguhnya karena kurang updatenya pendataan dan tidak terintegrasinya data PPKS dari tingkat pemerintah desa sampai ke pemerintah pusat, sehingga data tersebut dapat diubah dan mengakibatkan ketidak sesuaian antara data dengan kondisi eksisting di lapangan.

II. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.

1. Bagaimana bentuk dukungan dalam Perda ini terkait Kebutuhan sumber dana, sumber daya serta sarana dan prasarana agar pelayanan dasar berupa pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Pendapat kami, terkait bentuk dukungan perda terhadap kebutuhan sumber dana, sumber daya, serta sarana dan prasarana tersebut adalah dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan turunannya, sehingga dapat dijadikan landasan operasional bagi penyelenggara kesehatan dalam menyusun perencanaan baik mengenai pembuatan anggaran kebutuhan SDM maupun kebutuhan sarana dan prasarana, sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Indramayu dapat berjalan dengan baik.


2. Bagaimana Raperda ini menjembatani pengintegrasian pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten dengan sistem pelayanan kesehatan nasional, termasuk pelayanan BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja, termasuk tata aturan terkait pengelolaan BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas.
Terkait masalah ini, kami berpendapat bahwa pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten haruslah sinkron dapat menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan kesehatan nasional. Sehingga program pembangunan bidang kesehatan yang diselenggarakan di daerah dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.


3. Bagaimana Raperda ini mengatur aspek-aspek sumber daya bidang kesehatan, manajemen, informasi kesehatan dan penelitian atau pengembangan kesehatan.
Kami berpendapat bahwa pengaturan terkait aspek sumber daya bidang kesehatan, manajemen, informasi kesehatan dan penelitian atau pengembangan kesehatan, haruslah merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan juga harus memperhatikan kaidah-kaidah manajemen bidang kesehatan” tutup H.Amroni.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *