Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (10/9/2026).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M., serta dihadiri Wakil Ketua Komisi I Lina Hilmia, S.H., anggota Komisi I, Fresha Rezkana, S.Pd.I, Sadar, S.Pd., dan anggota lainnya. Hadir pula Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu.
Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran yang dilakukan DPRD terhadap rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pertemuan itu, Komisi I meminta agar setiap perubahan maupun penambahan anggaran yang diajukan oleh perangkat daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang jelas, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar melakukan penyesuaian terhadap angka-angka anggaran. Lebih dari itu, perubahan anggaran harus memiliki tujuan yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, setiap usulan anggaran dari organisasi perangkat daerah harus disertai dengan penjelasan yang rinci mengenai peruntukan, kebutuhan, serta target yang ingin dicapai.
“Anggaran yang diajukan dalam perubahan APBD harus jelas peruntukannya dan sesuai dengan kebutuhan,” tegas Endang Effendi dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, transparansi dan ketepatan dalam pengelolaan anggaran menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh perangkat daerah. Dengan perencanaan yang matang, penggunaan anggaran diharapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Lina Hilmia, S.H., menekankan bahwa setiap penambahan anggaran harus benar-benar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Ia berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Lina Hilmia juga menyoroti pentingnya ketersediaan dan akurasi data, khususnya berkaitan dengan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, data yang akurat sangat diperlukan karena berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan serta potensi pendapatan daerah.
Keberadaan data yang valid dinilai penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan secara tepat dan memiliki dasar yang kuat dalam mengambil kebijakan. Selain itu, koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar informasi mengenai ketenagakerjaan dapat diperbarui secara berkala.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Fresha Rezkana, S.Pd.I, turut menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja tersebut. Ia menekankan bahwa setiap perubahan anggaran harus berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, anggaran daerah harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran perlu memiliki target dan output yang jelas.
“Setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki hasil yang jelas. Dengan demikian, manfaat dari penggunaan anggaran dapat diukur dan dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, S.Pd. Ia menilai bahwa dalam perubahan APBD, pemerintah daerah perlu menentukan skala prioritas secara cermat.
Menurutnya, alokasi perubahan anggaran sebaiknya diprioritaskan bagi program dan kegiatan yang bersifat mendesak atau urgent, terutama kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya skala prioritas, anggaran daerah diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dari pihak Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Plt. Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa perubahan anggaran diperlukan untuk mendukung sejumlah program dan kegiatan yang membutuhkan tambahan pembiayaan. Penambahan anggaran tersebut diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat karena berkaitan dengan berbagai dokumen dasar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Oleh karena itu, dukungan anggaran yang memadai diharapkan dapat membantu Disdukcapil meningkatkan kelancaran dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kabupaten Indramayu memaparkan bahwa perubahan anggaran juga diperlukan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan belanja modal dan pembiayaan kegiatan yang membutuhkan penyesuaian.
Penyesuaian anggaran tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan program dan pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Disnaker memiliki peran penting dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk pelayanan kepada tenaga kerja, pembinaan, serta pelaksanaan program pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran daerah. Pembahasan perubahan APBD dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Rapat kerja antara Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu bersama Disnaker dan Disdukcapil ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan perangkat daerah dalam menentukan arah penggunaan anggaran.
Komisi I mendorong agar seluruh usulan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Setiap tambahan anggaran diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang dilakukan DPRD serta koordinasi bersama perangkat daerah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, penggunaan anggaran daerah harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu berharap setiap program yang dijalankan melalui Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
