Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu mendorong percepatan penyelesaian status aset Rice Milling Unit (RMU) Losarang agar memiliki kejelasan secara administratif dan hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (28/08/2026).

Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan dukungan dan dorongan dari PT BWI Kabupaten Indramayu terkait status aset RMU Losarang. Persoalan tersebut dinilai perlu segera dituntaskan karena menyangkut kepastian kepemilikan, pencatatan aset daerah, kondisi barang dan peralatan, serta mekanisme pengelolaan aset ke depannya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H. Hadir dalam pembahasan tersebut Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Indramayu beserta Kepala Bidang Aset, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Indramayu, jajaran Direksi PT BWI, serta Pengawas PT BWI.
Dalam arahannya, Suhendri menyampaikan bahwa pembahasan RMU Losarang bukan merupakan pembahasan baru. Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dan kini perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar tidak berlarut-larut.
“Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Kami ingin mendapatkan kepastian mengenai status aset RMU Losarang sehingga persoalan yang ada dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Komisi III menilai kejelasan status aset penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan status yang jelas, aset tersebut diharapkan dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat tersebut, Direktur PT BWI Indramayu menyampaikan permohonan agar proses penyelesaian status aset RMU Losarang dapat segera dilakukan. PT BWI berharap aset tersebut nantinya dapat secara sah menjadi aset milik perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui BPKAD. Namun, penyerahan tersebut ternyata masih memerlukan penyelesaian administrasi.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Indramayu yang mewakili Kepala BPKAD menjelaskan bahwa proses penyerahan aset belum sepenuhnya selesai. Salah satu kendalanya adalah masih terdapat aset yang belum seluruhnya tercatat dalam data aset daerah yang berlaku saat ini.
Selain persoalan pencatatan, rapat juga mengungkap adanya sejumlah aset yang mengalami kerusakan berat. Bahkan, masih terdapat kewajiban yang belum dilunasi sehingga membutuhkan penyelesaian lebih lanjut sebelum proses pengalihan atau penetapan status aset dilakukan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Ruswa, M.Pd.I., menyarankan agar proses penyerahan aset segera diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Ia juga mendorong agar keberadaan aset RMU Losarang dapat diselamatkan dan dimanfaatkan melalui opsi seperti penyertaan modal atau hibah, sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., menyoroti kondisi peralatan RMU yang sebagian mengalami kerusakan. Menurutnya, inventarisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh barang dan peralatan dapat diketahui kondisi serta nilai asetnya secara jelas.
“Jangan sampai aset yang diserahkan justru menjadi beban bagi pihak yang menerima. Karena itu, kondisi seluruh barang harus diinventarisasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Senada, Tarwidi menekankan pentingnya percepatan administrasi terkait proses penyerahan dan kepemilikan aset RMU Losarang. Menurutnya, koordinasi antara perangkat daerah dan PT BWI perlu terus dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Komisi III DPRD Indramayu berharap hasil rapat tersebut dapat menjadi langkah konkret menuju penyelesaian status RMU Losarang. Dengan adanya kepastian administrasi dan hukum, aset tersebut diharapkan tidak terbengkalai, tetapi dapat kembali memberikan manfaat dan mendukung penguatan sektor pertanian serta perekonomian daerah.
(Advertorial Media)
