Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke PT Sun Bright Lestari (SBL) yang berada di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jumat (28/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk melihat secara langsung kondisi ketenagakerjaan sekaligus menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait keberadaan perusahaan.

Kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., bersama Ketua Komisi I Endang Effendi dan sejumlah anggota Komisi I. Dalam pertemuan dengan jajaran manajemen perusahaan, DPRD menggali informasi mengenai proses penerimaan tenaga kerja, sistem kerja, jam kerja, lembur, perlindungan pekerja, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., dalam dialog tersebut menanyakan secara langsung mengenai kondisi dan jumlah tenaga kerja yang saat ini bekerja di PT Sun Bright Lestari. Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perusahaan dinilai memiliki peran dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, mengatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat Kecamatan Krangkeng. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain proses rekrutmen tenaga kerja, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, pekerja perempuan yang mendapat jadwal shift malam, serta persoalan jam kerja dan lembur.
“Hal-hal yang menjadi aspirasi masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses rekrutmen berjalan transparan,” demikian substansi perhatian Komisi I dalam kunjungan tersebut.
Menanggapi persoalan jam kerja dan lembur, perwakilan manajemen PT Sun Bright Lestari, Mr. Chang, menjelaskan bahwa pekerjaan tambahan dilakukan sesuai kebutuhan operasional perusahaan. Kondisi tersebut umumnya terjadi ketika perusahaan harus memenuhi target produksi maupun jadwal pengiriman barang.
Menurut pihak perusahaan, pelaksanaan lembur telah dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Perhitungan lembur juga disebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, turut meminta penjelasan mengenai sejumlah pengaduan masyarakat. Pertanyaan tersebut meliputi proses rekrutmen, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persentase tenaga kerja lokal, fasilitas pekerja, hingga informasi mengenai keberadaan mess bagi karyawan.
Pihak HRD PT Sun Bright Lestari menjelaskan bahwa pekerja yang dinyatakan lolos proses rekrutmen langsung didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Persoalan biaya rekrutmen juga menjadi sorotan. Anggota DPRD Indramayu, Romdoni, mempertanyakan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya pungutan hingga jutaan rupiah bagi masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, manajemen PT Sun Bright Lestari menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara gratis. Perusahaan juga menyatakan tidak pernah memungut biaya kepada calon tenaga kerja dalam proses penerimaan karyawan.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.200 masyarakat Indramayu yang bekerja di PT Sun Bright Lestari. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Dinas Tenaga Kerja juga terus mendorong peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat Indramayu. Selain membuka akses pekerjaan, peningkatan kompetensi tenaga kerja dinilai penting agar masyarakat lokal memiliki peluang lebih besar untuk menduduki posisi strategis, seperti leader maupun supervisor.
Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan untuk memastikan hubungan industrial berjalan dengan baik. DPRD berharap PT Sun Bright Lestari dapat menjaga transparansi rekrutmen, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, memperluas kesempatan bagi masyarakat lokal, serta memberikan ruang pelatihan dan pengembangan karier bagi para pekerja.
Melalui kunjungan tersebut, DPRD berharap keberadaan PT Sun Bright Lestari tidak hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Indramayu, terutama melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, dan terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan, pekerja, pemerintah, serta masyarakat.
(Advertorial Media)
