Suburjagat.co.id | Indramayu – Sebanyak 3 orang yang tergabung sebagai penyedia jasa antar barang melalui jalur perairan, Sarso, Adnan, dan Suwaryo, dilaporkan hilang saat mengirimkan pesanan barang puluhan drum berisi oli ke sebuah kapal tangker.

Menurut informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, ketiga orang yang masih kaitan keluarga itu dilaporkan hilang sejak Kamis (23/07/2026) di perairan Karangsong-Majakerta Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 1 orang yang sebagai nahkoda, berhasil menyelamatkan diri dan ditemukan.
Sebagai penyedia jasa pengiriman, pihak korban dilaporkan bekerja sama dengan PT Sukun sebagai penyedia pengadaan oli untuk kapal tangker.
Sorotan publik terkait tragedi memilukan tersebut, yakni mengenai keabsahaan MoU atau kerjasama antara PT Sukun Niaga Utama dengan pihak korban yang sebagai penyedia jasa pengiriman barang oli lintas perairan.
Informasi terkini, pada Sabtu (01/08/2026), pihak dari PT Sukun Niaga Utama tengah diperiksa oleh Satpolairud Polres Indramayu guna dimintai keterangan. Sebanyak 5 drum oli yang dibawa korban berhasil ditemukan dan kini diamankan di Mako Polairud Polres Indramayu.
Terkonfirmasi Agung, perwakilan PT Sukun Niaga Utama, dalam siaran pers dI Mako Polairud Polres Indramayu mengatakan bahwa tidak ada MoU atau kerja sama secara tertulis yang resmi antara penyedia jasa pengiriman dengan perusahaannya.
Dalam hal ini, PT Sukun Niaga Utama sebagai pengguna jasa yang disediakan oleh perahu yang hingga kini belum ditemukan tersebut. Agung juga tidak luput mengucapkan bela sungkawa atas kejadian memilukan yang menimpa para korban.
“Tidak ada MoU tertulis dengan perahu tersebut, kami sebagai pengguna jasa.”Ucap Agung.
Tidak ada MoU resmi tersebut, Agung beralasan bahwa hal itu sebagai kepedulian untuk memberdayakan warga lokal. Namun publik menilai, dengan adanya kerja resmi setidaknya ada standar mengenai spesikasi perahu yang meliputi saffety, kapasitas muatan untuk meminimalisir risiko.
Kritikan pedas dilontarkan Koordinator Umum Forum Peduli Indramayu (Koordum FPI) Masdi. Menurutnya, pihak perusahaan semestinya mematuhi ketentuan yang berlaku ketika beroperasi. Membuat MoU resmi dengan pihak lainnya merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan.
“Kalau kegiatan berisiko tinggi dengan mengatasnamakan perusahaan harusnya melalui MoU resmi. Hal ini agar supaya pekerja atau penyedia dapat menuntut pertanggung jawaban ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,”Kritik Masdi.
Bersama organisasinya, Masdi berjanji akan menindaklanjuti dugaan keteledoran perusahaan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang. Terlebih, hingga saat ini para korban yang hilang masih belum ditemukan.
Sementara, belum diketahui secara independent mengenai spesifikasi perahu penyedia jasa pengiriman yang masih hilang bersama 3 orang korban tersebut. Informasi yang dihimpun, perahu membawa 10 drum oli untuk dikirimkan ke sebuah kapal tangker.
(Roni)
