Suburjagat.co.id | Indramayu – Thung Leni dan Kristanti Santoso, warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat, merasa kecewa karena tanah milik peninggalan kakek mereka dikuasai oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dengan bukti secarik kertas kwitansi, pada Senin (06/07/2026).

Karena merasa ada kejanggalan dalam proses jual beli tanah kakeknya itu, maka Thung Leni dan Kristanti Santoso mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lidya Shinta Dewi pembuat Kwitansi yang dianggap palsu ke Polres Indramayu beberapa bulan lalu.
Kepada rimmedia, Thung Leni menuturkan bahwa ada perbedaan signifikan antara tahun penulisan kwitansi dengan kematian kakeknya (pemilik tanah).
“Saya dan saudara saya, Kristanti sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah peninggalan kakek kami ke Polres Indramayu sejak tanggal 9 Maret 2026 dan kami juga sudah menghadap ke penyidik untuk menjelaskan duduk perkaranya dengan membawa bukti-bukti otentik pada tanggal 2 April 2026 lalu,”Terangnya.
“Kami sangat berharap kepada pihak Polres Indramayu untuk segera memanggil saudari Lidya agar persoalan tanah milik kami segera selesai,” pintanya dengan nada penuh harap namun tegas.
“Masa sih Lidya ngaku-ngaku yang bukan haknya hanya karena memiliki kwitansi pembelian palsu, kalau betul ia merasa benar silahkan datang ke polres Indramayu untuk memperlihatkan kwitansi tersebut atau dokumen kepemilikan tanah itu,” tukas Thung Leni geram.
Dari pantauan awak media pun banyak warga yang mengatakan bahwa tanah tersebut masih milik keluarga Kristanti dan Thung Leni.
Sementara, belum ada penjelasa dari terlapor maupun keterangan resmi pihak Polres Indramayu terkait proses penanganan laporan Thuni Leni dan Kristanti Santoso tersebut.
Hingga berita ini disusun, Redaksi Suburjagat.co.id membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak yang bersangkutan guna keberimbangan informasi.
(Roni)
