Suburjagat.co.id | Kuningan — Senin 6 Juli 2026. Program ketahanan pangan yang digulirkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Parakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan Jawabarat, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Program yang seharusnya memperkuat ekonomi warga desa setempat justru didera dugaan pelanggaran regulasi serius setelah seluruh fisik ternak kambing di lokasi program dilaporkan hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan fakta bahwa kandang yang dialokasikan untuk program tersebut kini dalam kondisi kosong melompong. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Parakan yang didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) berdalih bahwa kambing-kambing tersebut telah dilelang. Namun, alibi tersebut dinilai janggal karena hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa maupun pengelola BUMDes belum mampu menunjukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait hasil lelang maupun penggunaan anggarannya.
“Laporan Pertanggungjawaban tata kelola uang BUMDES Panjiwangi hingga saat ini masih dalam penyusunan oleh pihak pengurus. Bahkan, pihak pemerintah kecamatan pun sudah pernah menyoal hal tersebut,”tegaskan kades Parakan saat dijumpai dikantornya.( 6/7/2026).
Pelanggaran Regulasi dan Cacat Hukum
Tindakan melelang ternak ketahanan pangan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah diduga kuat telah menabrak regulasi berlapis:
Pelanggaran Administrasi (Permendagri No. 1/2016):
Setiap penghapusan atau pemindahtanganan aset milik desa wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati melalui Camat. Prosedur lelang sepihak tanpa Musdes ini dinilai cacat hukum dan ilegal.
Pelanggaran Akuntabilitas (UU No. 6/2014 tentang Desa):
Pemerintah desa memikul kewajiban mutlak untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Penjualan aset tanpa penyusunan LPJ serta belum jelasnya aliran dana ke kas BUMDes/Desa dikategorikan sebagai maladministrasi berat.
Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Apabila uang hasil lelang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan atau terbukti digunakan demi kepentingan pribadi, maka tindakan ini memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan negara/desa.
Tuntutan Keterbukaan Informasi
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola dana desa di Kabupaten Kuningan, khususnya dalam pemanfaatan anggaran ketahanan pangan. Masyarakat mendorong pihak berwenang, baik Inspektorat Kabupaten Kuningan maupun aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Pemdes dan pengelola BUMDes Parakan.
Ketidakjelasan LPJ dan hilangnya fisik aset ini memicu desakan kuat agar dilakukan audit investigatif menyeluruh guna menyelamatkan uang rakyat dan mengembalikan fungsi program ketahanan pangan sebagaimana mestinya.
(DR)
