Suburjagat.co.id | Indramayu – Dugaan pencabutan Setifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang BS001 (konstruksi bangunan sipil jalan) perusahaan penyedia CV Marcello Construction (MC) menandakan terbukti sebagaimana mestinya, pada Selasa (07/07/2026).
Data di SPSE Inaproc menunjukan, paket infrastruktur berskema pengadaan langsung yang sebelumnya didapatkan oleh perusahaan CV Marcello Cinstruction dan sudah selesai penandatangan kontrak seluruhnya dibatalkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Paket yang sebelumnya digapai oleh CV Marcello Construction diantaranya yaitu rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Rp 199 juta, dan paket rehabilitasi jalan Gabus Wetan senilai Rp 149 juta. Keduanya bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 yang dikemas melalui Dinas PUPR.
Disebutkan dalam keterangannya di SPSE, kedua paket pengadaan langaung tersebut dibatalkan karena perusahaannya tidak memenuhi kualifikasi. Hal itu sebagaimana dugaan sebelumnya, dimana SBU BS001 yang dimiliki CV Marcello Construction berstatus pencabutan.
Diberitakan sebelumnya, Proses pengadaan barang dan jasa konstruksi paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada Kamis (02/07/2026).
Dalam serangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Dinas terkait disinyalir ada praktik kotor, yaitu pemufakatan jahat untuk meloloskan dan menentukan pihak penyedia.
Perusahaan penyedia yang ditentukan untuk mengerjakan paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut diduga keras tidak memenuhi syarat administrasi maupun secara teknis.
Pasalnya, berdasarkan data disistem LPJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang jalan (BS001) yakni konstruksi bangunan sipil jalan berstatus “pencabutan”. Bahkan, susunan pengurus perusahaan tidak ada terlihat alias kosong.
Padahal, SBU wajib dimiliki perusahaan yang bergerak dibidang konstrukai. Aturan ini berlaku mutlak berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana SBU berfungsi sebagai bukti legalitas, kelayakan, dan kompetensi perusahaan.
Perusahaan yang ditunjuk untuk menggarap proyek rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut yaitu CV Marcello Construction. Paket ini dikemas dengan skema pengadaan langaung di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Indramayu. Sumber dananya, dari APBD tahun 2026 senilai Rp 199 juta.
Penting untuk diingat, SBU merupakan dokumen resmi sebagai bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi dan kemampuan suatu perusahaan. Sertifikat ini paling umum diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang Jasa konstruksi untuk menunjukkan kelayakan mereka dalam melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasinya.
Dugaan KKN semakin kuat setelah Dinas PUPR Indramayu menandatangani kontrak dengan CV Marcello Construction yang telah dinobatkan sebagai pelaksana proyek pada paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut.
Pemberitaan lebih awal, Dinas PUPR Indramayu khususnya Bidang Bina Marga (BM) belakangan menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan penyedia statusnya dalam pencabutan, namun tetap disetujui mengerjakan paket infrastruktur APBD tahun anggaran 2026.
SBU yang diduga sudah dicabut oleh pihak relevan itu yakni CV Marcello Construction (MC). Namun anehnya, perusahaan ini tetap lolos dalam tahapan proses verifikasi dan evaluasi di UKPBJ Indramayu dan bahkan disetujui Dinas PUPR untuk menggarap paket pekerjaan konstruksi.
Paket infrastruktur yang didapatkan oleh CV Marcello Construction tersebut yaitu rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya. Paket ini bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 melalui Dinas PUPR bernilai Rp 199 juta.
Tepantau di SPSE Inaproc, pada hari ini Selasa (30/06/2026), paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari dinyatakan sudah selesai melalui tahapan-tahapan, dari mulai upload penawaran dokumen hingga penandatanganan kontrak.
Publik menilai, langkah Dinas PUPR dalam memberikan persetujuan kepada CV Marcello Contruction untuk mengerjakan proyek konstruksi jalan tersebut terbilang nekat. Hal itu mengingat, kondisi SBU BS001 tentang konstruksi bangunan sipil jalan perusahaan tersebut berstatus dalam pencabutan.
Sekadar mengingat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memastikan SBU dan izin operasional lainnya selalu aktif sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan.
Perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya dicabut tidak boleh melanjutkan atau mengerjakan proyek konstruksi. SBU adalah syarat wajib legalitas operasional yang sah. Mengerjakan proyek tanpa SBU yang aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Desakan publik kepada penegak hukum agar memeriksa UKPBJ dan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Indramayu. Peristiwa yang sebelumnya terjadi dan dilakukan, patut diusut tuntas karena disinyalir ada unsur kesengajaan atas persekongkolan pihak-pihak yang terlibat.
Meski kedua paket pengadaan langsung tersebut dibatalkan, Kepala Barjas Setda Indramayu Andi Setiawan dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Wimbanu, belum memberikan keterangan apapun terkait persoalan yang sudah terjadi tersebut.
Upaya konfirmasi Suburjagat.co.id terhadap mereka beberapa kali dilakukan namun tidak direspon. Hingga berita ini terbit, Redaksi ini membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada pihak-pihak yang terlibat.
(Roni)
