Suburjagat.co.id | Indramayu – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu adalah fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Daerah. Selain poliklinik rawat jalan, rawat inap, dan IGD, rumah sakit ini memiliki layanan unggulan seperti ruang perawatan jiwa (Ruang Malgova), CT-Scan, dan Cathlab.
Dengan beragam fasilitas layanan, ditahun 2026 ini RSUD Indramayu diketahui telah membelanjakan anggaran dari APBD serta Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) untuk belanja obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Data yang terakses Suburjagat.co.id, pada Kamis (02/06/2026, berikut daftar belanja obat-obatan dan kebutuhan lainnya yang bersimber dari dana APBD serta BLUD di RSUD Indramayu.
Diantaranya, belanja modal alat kedokteran bedah RpĀ 3,1 miliar (APBD), belanja modal alat kedokteran lainnya Rp 769 juta (BLUD), belanja modal alat kedokteran lainnya Rp 20 juta (BLUD), belanja modal alat kedokteran lainnya Rp 659 juta (BLUD).
Selanjutnya, belanja modal alat kedokteran umum Rp 166 juta (BLUD), belanja modal alat kedokteran umum Rp 1,4 miliar (APBD), belanja modal alat kedokteran umum Rp 1,4 miliar (APBD), belanja modal alat kedokteran umum Rp 1,2 miliar (APBD), belanja modal alat kedokteran umum Rp 1,9 miliar (APBD), belanja modal alat kedokteran umum Rp 2,7 miliar.
Berlanjut, belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) Rp 467 juta (APBD), belanja modal alat laboratorium patologi Rp 369 juta (APBD), belanja obat-obatan Rp 1,6 miliar (BLUD), belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan Rp 100 juta (BLUD), belanja peralatan dan mesin alat kedokteran dan kesehatan Rp 643 juta (BLUD).
Mekanisme paket-paket belanja di RSUD Indramayu yang tertulis ini menggunakan skema pengadaan E-purchasing. Informasi di atas belum sepenuhnya terdata, masih banyak lagi paket pengadaan lainnya seperti jasa cleaning servis maupun bahan bangunan konstruksi.
Meski data tersebut terakses dan tertulis dalam pemberitaan ini, belum diketahui secara pasti mengenai volume dalam tiap-tiap belanja dan besaran harga per item disetiap paketnya.
Informasi mengenai penyelenggaraan keuangan negara yang disediakan dan diumumkan ini penting untuk diawasi publik agar terwujudnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Hal ini dijamin dan diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara, belum ada penjelasan resmi dari pihak RSUD Indramayu terkait paket belanja BLUD dan APBD tahun 2026 tersebut. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menyeimbangkan informasi.
(Roni/Tim)
