Suburjagat.co.id | Semarang – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang guna mencari kejelasan regulasi terkait status serta kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mengawal penataan tenaga honorer non-ASN agar memperoleh kepastian karier dan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik.

Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Endang Effendi, S.E., M.M., bersama jajaran anggota komisi. Kehadiran mereka disambut oleh Sekretaris BKPP Kota Semarang, Tri Nurdyastuti, S.E., M.M., beserta jajaran pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang masih dihadapi tenaga honorer non-ASN dan PPPK paruh waktu menjadi fokus pembahasan. Komisi I DPRD Indramayu menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah ketidakjelasan mengenai mekanisme pengangkatan, sistem penggajian, hingga peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Endang Effendi, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar para pegawai yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah memiliki kepastian mengenai masa depan karier mereka. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mendapatkan pedoman yang jelas dari pemerintah pusat, khususnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh tenaga non-ASN.

Sementara itu, Tri Nurdyastuti menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang sebelumnya telah mengangkat ribuan formasi PPPK paruh waktu yang ditempatkan pada berbagai sektor, mulai dari tenaga teknis, tenaga fungsional, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian tenaga yang belum terakomodasi sebagai PPPK paruh waktu diberikan alternatif melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kebijakan tersebut bertujuan agar para tenaga kerja tetap memiliki kesempatan bekerja sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, BKPP Kota Semarang menegaskan bahwa honorarium yang diterima PPPK paruh waktu tetap berada di atas standar Upah Minimum Regional (UMR). Besaran pendapatan disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban masing-masing pegawai sehingga tetap memberikan perlindungan kesejahteraan yang layak.
“BKPP Kota Semarang menegaskan bahwa honorarium yang diterima PPPK paruh waktu tetap berada di atas standar Upah Minimum Regional (UMR). Besaran pendapatan disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban masing-masing pegawai sehingga tetap memberikan perlindungan kesejahteraan yang layak” tutup Tri Nurdyastuti.
Selain membahas sistem penggajian, rapat koordinasi juga mengulas peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah Kota Semarang mengaku masih menunggu pedoman resmi dan surat edaran dari BKN sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menggali berbagai langkah strategis yang telah diterapkan Pemerintah Kota Semarang dalam mengelola tenaga non-ASN. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan di Kabupaten Indramayu.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat bagi penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu. Dengan adanya kepastian regulasi, kesejahteraan pegawai dapat lebih terjamin, sementara pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan kebijakan kepegawaian yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
(Advertorial Media)
