Suburjagat.co.id | Indramayu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Jumat (19/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD Amroni, S.IP., dan Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E. Hadir pula mewakili Bupati Indramayu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, H. Yus Rusmadi, S.E., M.Ak., bersama jajaran kepala OPD/SKPD, unsur Forkopimda, pimpinan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, partai politik, LSM, insan pers, serta para undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Sirojudin menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 29 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir secara fisik sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 29 orang. Dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Sirojudin.

Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh Sadar, S.Pd. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB terlebih dahulu mengapresiasi Bupati Indramayu yang telah menyampaikan nota penjelasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 15 Juni 2026 lalu.
Terkait pendapatan daerah, Fraksi PKB menyoroti masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap pemerintah pusat yang mencapai 76,9 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 23,1 persen terhadap total pendapatan daerah.
Menurut Fraksi PKB, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kepemimpinan daerah yang kuat, inovatif, dan kreatif dalam menggali berbagai potensi lokal guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah juga didorong untuk membangun kolaborasi dengan berbagai unsur pembangunan melalui pendekatan pentahelix agar sumber pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Pada sektor belanja daerah, Fraksi PKB mencatat bahwa belanja operasi masih mendominasi APBD dengan porsi mencapai 74,03 persen. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan persentase 38,89 persen, sedangkan belanja modal hanya mencapai 10,84 persen.
Fraksi PKB mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa paling lambat Tahun Anggaran 2027, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Kebijakan tersebut dinilai penting agar anggaran daerah lebih produktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKB mengapresiasi realisasi surplus dan defisit APBD yang menunjukkan kinerja lebih baik dari yang direncanakan. Namun demikian, fraksi tersebut memberikan catatan terhadap anggaran belanja yang tidak terserap hingga mencapai Rp204,7 miliar. Menurut Fraksi PKB, dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan fasilitas kesehatan, maupun program bantuan sosial bagi masyarakat.
Sorotan lainnya yang mengemuka dalam rapat paripurna tersebut adalah mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Fraksi PKB meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pengangkatan PPPK paruh waktu yang selama ini turut menopang pelayanan publik.
Fraksi PKB menegaskan bahwa persoalan PPPK paruh waktu bukan sekadar masalah administratif kepegawaian, melainkan menyangkut rasa keadilan dan kepastian bagi para aparatur yang telah mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan demi terciptanya birokrasi yang sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
(Advertorial Media)
