Suburjagat.co.id | Indramayu – Sebuah teka-teki, baru-baru ini tengah menyelimuti perusahaan penyedia jasa dan konstruksi di proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (20/06/2026).
Perusahaan penyedia yang dimaksud yaitu BTS, ia ditunjuk oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu melalui proses non tender (pengadaan langsung) untuk bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.
Paket infrastruktur yang bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 bernilai Rp 200 juta tersebut saat ini sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak antara perusahaan penyedia (BTS) dengan pihak pemerintah setempat sampai batas waktu tanggal 22 Juni 2026.
Hasil penelusuran Suburjagat.co.id, perusahaan BTS tersebut ternyata pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur APBD Indramayu tahun 2025. Diantaranya, rehabilitasi jalan Desa Karanganyar 2 Pasekan Rp 192 juta, rehabilitasi jalan Desa Lohbener 1 Rp 190 juta, rehabilitasi jalan Desa Babadan 2 Rp 190 juta, rehabilitasi jalan Desa Brondong 2 Rp 190 juta, dan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN 3 Segeran Kidul Rp 719 juta.
*Teka-teki yang menyelimuti Perusahaan BTS*
Perusahaan penyedia ini belum diketahui berbadan hukum CV atau PT. Tidak hanya itu, nama BTS juga sulit untuk dideteksi di sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang merupakan situs resmi pemerintah.
Perusahaan yang beralamat di Jl. Pangeran Dharma Kusuma No. 35/B RT. 008 RW. 003, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu, tidak banyak memiliki jejak digital di internet.
Belum diketahui pasti terkait BTS tersebut apakah memang nama lengkap asli atau hanya sebuah singkatan yang mempunyai kepanjangan.
Sebagaimana diketahui, LPJK adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lembaga ini berfungsi untuk mengatur, membina, dan mengembangkan sektor jasa konstruksi di Indonesia.
*Transparansi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)*
Prinsip keterbukaan informasi publik ini memastikan bahwa seluruh proses, kebijakan, dan pengelolaan sumber daya publik dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
Prinsip transparansi ini memegang peran fundamental, dan terdiri poin-poin penting didalamnya diantaranya yaitu membangun kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah, mencegah korupsi, memfasilitasi partisipasi publik, serta mendorong akuntabilitas.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukimam Diskimrum Indramayu, Krisdiantoro, mengarahkan awak media Suburjagat.co.id yang menghubunginya melalui pesan whatsapp, pada Sabtu (20/06/2026) agar mengkonfirmasikan persoalan tersebut ke pihak Bagian Barang dan Jasa (Barjas) setempat.
“Waalaykum salam Mangga bs (bisa_red) di konfirmasikan ke Barjas kang,”Jawab Kris (sapaan akrabnya) singkat.
Sementara, tim masih mencari keberadaan kantor perusahaan BTS tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Bagian Barjas Indramayu akan dilakukan di hari efektif kerja guna keberimbangan informasi.
(Roni/Tim)
