Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu H. Sirojudin, S.P., M.Si., serta Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Indramayu Kiki Zakiyah, S.E.
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., yang mewakili Bupati Indramayu, bersama para kepala OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, pimpinan TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, perwakilan LSM, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu, sebanyak 28 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir secara fisik.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah kehadiran anggota telah memenuhi syarat kuorum sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan,” ujar Nurhayati saat membuka sidang.
Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota penjelasan tersebut dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam pemaparannya, Ahmad Syadali menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut memuat laporan keuangan daerah yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD.
Pada laporan realisasi anggaran, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp3,74 triliun atau mencapai 99,15 persen dari target pendapatan sebesar Rp3,77 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,73 triliun atau 94,80 persen dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp3,93 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp156,65 miliar atau 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan pada tahun tersebut, sehingga tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp172,47 miliar.
Selain laporan realisasi anggaran, pemerintah daerah juga memaparkan laporan perubahan saldo anggaran lebih yang menunjukkan peningkatan dari Rp156,65 miliar pada awal tahun menjadi Rp172,47 miliar pada akhir tahun anggaran 2025.
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kabupaten Indramayu per 31 Desember 2025 mencapai Rp6,42 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp366,17 miliar, investasi jangka panjang Rp393,98 miliar, aset tetap Rp5,56 triliun, aset lainnya Rp19,35 miliar, serta properti investasi berupa tanah senilai Rp84,42 miliar. Aset tetap menjadi komponen terbesar dengan porsi mencapai 86,56 persen dari total aset daerah.
Di sisi lain, jumlah kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp95,08 miliar, sedangkan ekuitas dana mencapai Rp6,33 triliun. Dengan demikian, total kewajiban dan ekuitas seimbang dengan total aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Dalam laporan operasional, Pemerintah Kabupaten Indramayu membukukan surplus sebesar Rp22,95 miliar. Sementara laporan arus kas menunjukkan adanya kenaikan bersih kas selama tahun 2025 sebesar Rp14,82 miliar.
Menutup penyampaiannya, Ahmad Syadali berharap nota penjelasan tersebut dapat menjadi landasan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara komprehensif dan objektif.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan sesuai tahapan pembahasan yang telah dijadwalkan. acara dilanjutkan penerimaan dokumen untuk DPRD Kabupaten Indramayu selanjutnya akan mencermati secara rinci isi Raperda beserta dokumen lampirannya guna memastikan pelaksanaan APBD Tahun 2025 berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
