Suburjagat.co.id | Indramayu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026).
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
Agenda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, didampingi Wakil Ketua I Sirojudin, Wakil Ketua II Amroni, serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Indramayu diwakili oleh Asisten Daerah II, Asep Abdul Mukti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, pimpinan TNI/Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pandangan umum Fraksi Gerindra disampaikan oleh juru bicara fraksi Dulah. Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan terstruktur guna mendukung visi “Indramayu REANG”.
Fraksi Gerindra menilai bahwa perubahan SOTK tidak boleh hanya sebatas penataan kelembagaan semata, melainkan harus menjadi instrumen nyata dalam mempercepat pelayanan publik serta mendukung reformasi birokrasi di Kabupaten Indramayu.
“Perubahan SOTK harus didasarkan pada analisis yang matang dan cermat agar benar-benar mampu memaksimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, bukan sekadar kepentingan jabatan ataupun kepentingan politik,” demikian disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Gerindra.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan terkait urgensi perombakan organisasi, khususnya menyangkut kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), hingga kesiapan anggaran apabila terjadi penggabungan maupun peningkatan status organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Fraksi Gerindra, penggabungan atau pemisahan dinas dan badan harus mampu menyesuaikan target regulasi serta tetap memperhatikan efisiensi belanja pegawai agar tidak membebani anggaran daerah. Fraksi tersebut menilai kesiapan teknis dan administratif menjadi faktor penting agar perubahan struktur organisasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Tidak hanya menyoroti perubahan SOTK, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian serius terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Fraksi Gerindra berharap seluruh aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal dapat dikelola secara profesional dan transparan demi kepentingan masyarakat. Selain itu, pengamanan legalitas aset juga dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa maupun kehilangan aset daerah.
“Kami berharap aset-aset daerah yang ada tidak dibiarkan mangkrak, tetapi dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat ekonomi maupun manfaat publik,” ungkap juru bicara Fraksi Gerindra.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci terkait proyeksi peningkatan PAD dari implementasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Fraksi Gerindra, tanpa adanya perhitungan yang jelas dan terukur, perubahan regulasi dikhawatirkan hanya bersifat administratif tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima dua Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah guna mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan serta penguatan pembangunan di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
