Suburjagat.co.id | Indramayu – Pengelolaan dan penggunaan belanja APBD Indramayu tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1,7 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Umum diduga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Informasi miring tersebut kini menjadi sorotan serius publik, pada Senin (02/11/2026).
Dugaan temuan penggunaan APBD Indramayu tahun 2025 bernominal jumbo di lingkungan Setda Bagian Umum tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jabar yang dilakukan ditahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Suburjagat.com, pengelolaan dana APBD tahun 2025 di Bagian Umum senilai Rp.1,7 miliar tepatnya kurang lebih Rp.1.652.552.235,69 yang menjadi temuan BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat akibat kelebihan bayar tersebut terbagi dalam 4 item belanja.
Merujuk hasil pemeriksaan secara uji petik BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan kelebihan pembayaran diantaranya pada realisasi belanja natura dan pakan natura di Bagian Umum sebesar Rp.669.173.818,09. Selanjutnya, belanja makan minum rapat di Sekretariat Daerah sebesar Rp.230.103.500.
Kelebihan pembayaran lainnya, disebutkan pada item belanja sewa alat kantor sub kegiatan fasilitas kunjungan tamu Rp.235.336.847. Tak hanya itu, realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Sekretariat Daerah juga mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga tembus di angka Rp.514.938.070,60.
Keprihatinan publik terhadap fenomena tersebut bukan hanya sekadar temuan admisitrasi biasa. Kelebihan pembayaran itu disebutkan akibat pelaksanaan yang kondisinya tidak sesuai dengan senyatanya.
Dalam keterangan dilembaran kertas LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, menyebutkan bahwa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Indramayu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan realisasi belanja APBD tahun 2025 yang kondisinya tidak sesuai dengan senyatanya tersebut.
Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Indramayu, Arya Tenggara, belum memberikan jawaban kepada tim Suburjagat.com yang menghubunginya melalui pesan whatsapp dengan maksud memohon ketersediaan waktunya untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Sekadar informasi, berdasarkan data yang dihimpun, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2025 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.1.290.747.637.778,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.215.643.719.155,00 atau 94,18% (persen).
Belanja tersebut diantaranya direalisasikan oleh Sekretariat Daerah sebesar Rp.30.040.273.369,00 atau 92,28% (persen) dari anggaran sebesar Rp.32.554.085.148,00 atau 99,07% (persen).
Penting untuk dicatat, informasi terkait temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.652.552.235,69 atas realisasi belanja APBD Indramayu tahun 2025 di Setda Bagian Umum ini belum diuji secara independen dan masih membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak khususnya BPK Perwakilan Jawa Barat. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam hal ini redaksi Suburjagat.com membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak-pihak yang termuat dalam pemberitaan ini.
(Red)
