Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 menggelar rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (13/8/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi kelembagaan pemerintah daerah.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Lina Hilmia, S.H. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Indramayu tertanggal 6 Agustus 2026 Nomor 100.3.2/2405/Huk tentang permohonan penjadwalan persetujuan bersama.
Pembahasan juga dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Pansus 7 dalam menyusun regulasi daerah yang berkaitan dengan pembentukan perangkat daerah, kelembagaan, tipologi, serta penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Pansus 7 DPRD Indramayu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Dalam pembahasan, H. Bisma P Dhewantara, S.Si., Apt., menyoroti penataan perangkat daerah yang dinilai belum menunjukkan efisiensi anggaran secara signifikan. Menurutnya, perubahan yang dilakukan masih lebih terlihat sebagai rekonstruksi atau penataan kembali struktur organisasi.
Karena itu, diperlukan kajian yang lebih komprehensif mengenai dampak penataan tersebut terhadap belanja daerah. Perubahan struktur organisasi diharapkan tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat terhadap efektivitas, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain persoalan efisiensi, Pansus 7 juga menyoroti pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala perangkat daerah, yang masih berulang kali diisi oleh pelaksana tugas (Plt.).
Pemerintah daerah diharapkan lebih serius dan proaktif melakukan pemetaan serta mencari talenta yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas memadai untuk mengisi jabatan secara definitif. Kekosongan jabatan yang berlangsung berulang dinilai perlu segera mendapatkan solusi agar kesinambungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terjamin.
Pembahasan berikutnya menyentuh pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah. Pansus 7 berharap penataan kelembagaan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan adanya perangkat daerah yang secara khusus menangani pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan dapat dicapai secara lebih optimal melalui peningkatan pengelolaan, intensifikasi, dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Perubahan kelembagaan diharapkan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu meningkatkan kinerja dan pencapaian target pendapatan daerah.
Pansus 7 juga menyoroti keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada sejumlah perangkat daerah yang masih memiliki jumlah personel relatif sedikit. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi melalui penataan dan penilaian secara menyeluruh, mulai dari kebutuhan personel, beban kerja, efektivitas pelaksanaan tugas, hingga relevansi keberadaan masing-masing UPT.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai efektivitas dan efisiensi UPT, termasuk kemungkinan penataan lebih lanjut pada perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Perhatian juga diberikan terhadap pengelolaan sumber daya manusia pada Dinas Lingkungan Hidup, terutama tenaga yang pembiayaannya bersumber dari APBD. Penempatan tenaga dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Dalam, S.H. menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 6 dalam Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan Pansus 7 sebelumnya. Namun, masih terdapat substansi yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan peralihan.
Ia juga menyampaikan bahwa draf yang disampaikan dalam rapat belum sepenuhnya memuat perbaikan berdasarkan hasil fasilitasi. Oleh karena itu, Bagian Hukum diminta melakukan penyesuaian dan penyempurnaan draf agar seluruh hasil pembahasan dan fasilitasi dapat terakomodasi secara tepat.
Menutup rapat, Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Lina Hilmia, S.H., menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus diarahkan bukan hanya untuk memenuhi aspek kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mendorong efisiensi serta peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Pansus 7 meminta penjelasan lebih konkret mengenai dampak efisiensi yang dapat dihasilkan dari penataan kelembagaan dan struktur perangkat daerah, khususnya terkait potensi pengurangan belanja pegawai.
Kajian tersebut dinilai penting sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu menghasilkan struktur organisasi yang lebih efektif dan profesional, mengoptimalkan kinerja aparatur, meningkatkan efisiensi anggaran, serta pada akhirnya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
