Suburjagat.co.id | Indramayu – Dinas PUPR Indramayu khususnya Bidang Bina Marga (BM) belakangan menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan penyedia statusnya dalam pencabutan, namun tetap disetujui mengerjakan paket infrastruktur APBD tahun anggaran 2026.
SBU yang diduga sudah dicabut oleh pihak relevan itu yakni CV Marcello Construction (MC). Namun anehnya, perusahaan ini tetap lolos dalam tahapan proses verifikasi dan evaluasi di UKPBJ Indramayu dan bahkan disetujui Dinas PUPR untuk menggarap paket pekerjaan konstruksi.
Paket infrastruktur yang didapatkan oleh CV Marcello Construction tersebut yaitu rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya. Paket ini bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 melalui Dinas PUPR bernilai Rp 199 juta.
Tepantau di SPSE Inaproc, pada hari ini Selasa (30/06/2026), paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari dinyatakan sudah selesai melalui tahapan-tahapan, dari mulai upload penawaran dokumen hingga penandatanganan kontrak.
Publik menilai, langkah Dinas PUPR dalam memberikan persetujuan kepada CV Marcello Contruction untuk mengerjakan proyek konstruksi jalan tersebut terbilang nekat. Hal itu mengingat, kondisi SBU BS001 tentang konstruksi bangunan sipil jalan perusahaan tersebut berstatus dalam pencabutan.
Sekadar mengingat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memastikan SBU dan izin operasional lainnya selalu aktif sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan.
Perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya dicabut tidak boleh melanjutkan atau mengerjakan proyek konstruksi. SBU adalah syarat wajib legalitas operasional yang sah. Mengerjakan proyek tanpa SBU yang aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Diberitakan sebelumna, sikap kompak baru-baru ini ditunjukan antara Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa (Barjas) Setda Andi Setian dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu, Wimbanu, pada Senin (29/06/2026).
Namum sayangnya, kekompakan yang mereka tunjukan itu bukan pada hal positif, melainkan ogah (enggan) merespon konfirmasi awak media yang semata-mata bertujuan untuk kepentingan publik, yakni memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Permohonan konfirmasi awak media Suburjagat.co.id terhadap mereka tersebut yaitu terkait dengan dugaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan penyedia CV Marcello Construction pada bidang konstruksi bangunan sipil jalan (BS001) berstatus pencabutan namun diloloskan mendapatkan paket infrstruktur APBD Indramayu tahun 2026 bidang jalan.
Upaya konfirmasi ini bukan tanpa alasan, hal itu karena kesesuaian informasi terkait dugaan yang mencolok tersebut berkaitan langsung dengan keduanya, yakni Kabag Barjas Setda selaku yang mengevaluasi administrasi perusahaan diawal pendaftaran, dan Kabid BM Dinas PUPR Indramayu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemberitaan sebelum itu juga menyorori proses pengadaan barang dan jasa (barjas) APBD Kabupaten Indramayu tahun 2026 kembali membuat publik terheran-heran. Pasalnya, meski administrasi dan kualifikasi perusahaan penyedia yang diwajibkan untuk syarat mendaftar di UKPBJ diduga tidak layak, namun tetap memperoleh paket infrastruktur, pada Jum’at (26/06/2026).
Perusahaan penyedia yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi tersebut yaitu CV Marcello Construction. Hasil penelusuran di situs LPJK baru-baru ini, perusahaan yang beralamat di Jl.Raya Tugu Blok Ketok I No.21 RT 01 RW 01 Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu tanpa tertera nama-nama tenaga kerja ahli maupun pengurus.
Tidak sebatas itu, seluruh subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh CV Marcello Construction yang terpantau di sistem LPJK tersebut berstatus sedang dalam pencabutan, termasuk SBU untuk kegiatan yang akan dikerjakan.
Yang bikin publik geleng-geleng kepala, yaitu meski sejumlah administrasi dalam profil perusahaan tersebut diduga tidak layak untuk memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa, namun CV Marcello Construction masih memenangkan paket infrastruktur APBD Indramayu tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, UKPBJ memiliki beberapa fungsi utama dalam menjalankan tugasnya, diantaranya meliputi:
• Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa: Meliputi penyusunan rencana pengadaan, pelaksanaan pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak.
• Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE): Mengoperasikan dan mengelola sistem pengadaan digital, seperti e-katalog dan aplikasi pengadaan lainnya.
• Pembinaan SDM dan Kelembagaan: Mengadakan bimbingan teknis, konsultasi, serta membina para pelaku pengadaan barang/jasa.
• Advokasi dan Pendampingan: Memberikan bantuan hukum administratif, konsultasi, dan pendampingan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat pengadaan dalam proses tender.
Penting untuk dicatat, penyedia jasa konstruksi yang ingin mendaftar di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) atau Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi, legalitas, teknis, dan finansial.
Sekadar mengingat, syarat utama yang harus disiapkan oleh perusahaan penyedia jasa konstruksi yang ingin mendaftar di UKPBJ khususnya pada bagian kualifikasi administrasi dan legalitas yaitu sebagai berikut:
• Nomor Induk Berusaha (NIB): Perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan oleh sistem OSS, yang di dalamnya mencakup KBLI bidang konstruksi yang sesuai.
• Sertifikat Badan Usaha (SBU): Wajib memiliki SBU yang masih berlaku sesuai dengan klasifikasi dan sub-klasifikasi pekerjaan konstruksi yang akan diikuti.
• Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya: Disertai pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Izin Usaha: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• KTP Pengurus/Direktur Perusahaan: Sesuai dengan nama yang tertera dalam akta dan NIB.
Hingga berita ini diterbitkan beberapa kali, Kabag Barjas Setda Andi Setiawan dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Indramayu Wimbanu tidak merespon permohonan konfirmasi media Suburjagat.co.id yang menghubunginya melalui pesan whastapp. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak relevan terkait dugaan tersebut.
(Roni/Tim)
