Suburjagat.co.id | Indramayu – Sederet polemik mewarnai pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan Sudimampir-Tinumpuk. Pasalnya, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pelaksana diduga sedang dalam pembekuan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, namun kegiatan yang bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 bernilai Rp.1.449.996.000 tersebut ternyata sudah berlangsung.

Proyek rekonstruksi jalan Sudikampiran-Tinumpuk tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Citra Dara Mulya.
Terpantau oleh tim Suburjagat.co.id, pada Minggu (31/05/2026) di lokasi, bahan material batu sirtu tampak sudah terhampar ke sepanjang jalan tersebut. Namun, sementara ini tidak tanda-tanda keberadaan para pekerja proyek sedang beraktifitas.
Sebagaimana diketahui, dalam proses tender proyek rekonstruksi jalan Sudimampir-Tinumpuk tersebut terdapat syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya, perusahaan harus memiliki subklasifikasi SBU BS001 tentang Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
Sedangkan, dari data yang diperoleh bahwa SBU BS001 milik CV Citra Dara Mulya saat ini diduga berstatus masih dalam masa pembekuan. Informasi ini berdasarkan keterangan yang tercantum di LPJK Kementerian PUPR.
Diberitakan sebelumnya, proses tender pada paket rekonstruksi jalan Sudimampir-Tinumpuk sudah dinyatakan selesai oleh pihak panitia. Proyek ini bersumber dari APBD Indramayu tahun anggaran 2026 melalui Dinas PUPR dengan nilai pagu Rp.1.449.996.000 yang dimenangkan oleh CV Citra Dara Mulya.
Informasi ini diperoleh dari SPSE Inaproc Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (30/05/2026).
Terpantau di SPSE Inaproc, CV Citra Dara Mulya berhasil memenangkan tender paket rekonstruksi jalan Sudimampir-Tinumpuk tersebut berkompetisi dengan dua perusahaan penyedia jasa dan konstruksi lainnya yang mengajukan penawaran harga dari total keseluruhan 18 perusahaan yang mendaftar.
Dua perushaan jakon yang mengajukan penawaran harga pada paket tersebut diantaranya CV Mitra Raya Persada, dengan penawaran Rp.1.440.156.242,62, serta CV Qisha Jaya Mandiri, dengan penawaran di angka Rp.1.455.000.388,06. Sedangkan sang pemenang tender, yakni CV Citra Dara Mulya mengajukan penawaran Rp.1.470.110.636,22.
Dalam ketentuan lelang, pihak panitia menentukan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta. Salah satunya yaitu berkaitan dengan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sebelum dinyatakan sebagai pemenang tender.
Seperti hal nya di paket rekonstruksi jalan Sudimampir-Tinumpuk, pihak panitia lelang menentukan syarat salah satunya pada subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Ketentuannya yaitu BS001 tentang Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Bagian ini tertuang dalam informasi SPSE Inaproc terkait.
Setelah ditelisik lebih jauh, usut punya usut SBU BS001 yang dikantongi oleh CV Citra Dara Mulya selaku pemenang tender paket rekonstruksi jalan Sudikampiran-Tinumpuk tersebut diduga berstatus dalam masa pembekuan.
Informasi yang bersumber dari LPJK Kementerian PUPR ini menerangkan bahwa subklasifikasi SBU BS001 CV Citra Dara Mulya yang ditetapkan pada tanggal 06-05-2025 diterbitkan oleh PT Serbu Konstruksi Mandiri statusnya dalam masa pembekuan.
Fenomena demikian memunculkan tanda tanya besar publik mengenai kelayakan perusahaan CV Citra Dara Mulya untuk mengerjakan proyek rekonstruksi jalan Sudimampir-Tinumpuk, dimana diduga syarat subklasifikasinya berstatus dalam masa pembekuan.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya menerangkan, ketika Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi (jakon) dibekukan oleh LPJK/Kementerian PUPR, perusahaan tersebut dilarang keras melakukan kegiatan konstruksi, termasuk mengikuti tender baru, meneken kontrak, atau melanjutkan proyek berjalan.
Perusahaan yang SBU-nya dibekukan dilarang mengikuti tender proyek baru dan tidak boleh melakukan penandatanganan kontrak. Mengerjakan proyek dengan SBU beku berisiko tinggi terkena sanksi hukum, denda wanprestasi, pemutusan kontrak oleh pemilik proyek, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara, Suburjagat.co.id belum meminta penjelasan resmi kepada Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Indramayu maupun Dinas PUPR terkait regulasi jika status SBU perusahaan yang dipersyaratkan sedang dalam masa pembekuan namun memenangkan dan bahkan diduga sudah tahap pelaksanaan. Upaya konfirmasi akan dilakukan ketika hari kerja di ruang lingkup Pemerintahan mulai aktif kembali.
(Roni/Tim)
