Penyampaian Jawaban Fraksi Partai Golkar Atas Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna   H. Sirojudin,S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan” tutir H. Sirojudin,S.P, M.Si.

Lanjut “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (7/6/2024).

Penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan dibacakan oleh, H. Amroni S.I.P, menyampaikan ” Tanggapan fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Indramayu merupakan bagian dari amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota pada Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) bahwa pembicaraan tingkat satu dalam hal raperda berasal dari DPRD meliputi tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dalam hal ini pendapat Bupati junto peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Indramayu Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) Angka 3.
Fraksi Golkar telah melakukan pencermatan dan kajian atas pendapat Bupati dan memberikan jawabannya sebagai berikut.

1. Jawaban fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu terhadap pertanyaan.
A. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

a. Apakah pokok pembahasan yang akan diatur dalam Raperda ini sudah mengatur sistem penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara menyeluruh atau sebatas pemberian pedoman dan panduan.
Tentu saja Raperda ini merupakan bagian ikhtiar legal formal dalam mengatur sistem penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara menyeluruh terhadap beberapa analisa kekurangan pasal pengaturan dalam draf, kami berharap dibahas kopertensi dalam Pansus termasuk mengakomodasi masukan pemikiran masyarakat.

b. Kendala agar standar pelayanan minimal terlaksana salah satunya adalah minimalnya tenaga yang berkompeten di bidangnya bagaimana raperda ini mengatasi permasalahan tersebut.
Hal tersebut telah diatur dalam draft Perda Pasal 30 dan Pasal 31 dan bisa dikembangkan dengan lebih luas.

c. Terhadap pertanyaan data PPKS dapat dikatakan bersifat fluktuatif tergantung ada atau tidak adanya bantuan sosial dari pemerintah bagaimana raperda ini menjawab persoalan tersebut.
Faktor dana merupakan salah satu modal terlaksananya program kegiatan begitupun validasi dan akurasi pendataan drag pasal 38 mengingatkan kita bahwa untuk menjawab persoalan di atas diperlukan juga bantuan tenaga ahli bantuan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan juga kerjasama debgan pihak lain sesuai kebutuhan karena faktor sumber daya manusia menjadi nomor satu dalam menopang kualitas program kegiatan.

B. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.

a. Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik salah satunya adalah pelayanan kesehatan.
Tentunya membutuhkan sumber dana sumber daya serta sarana dan prasarana yang memadai. Bagaimanakah bentuk dukungan yang diupayakan oleh Perda.
Kesehatan harus didukung semua komponen yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sehingga keberadaan masyarakat dan pihak ketiga dalam Perda ini diharapkan bisa berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas kesehatan dasar sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.

b. Terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak terlepas dari sistem pelayanan kesehatan nasional raperda ini menjembatani pengintegrasian pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu.
84 kemudian teknisnya membuat turunan aturannya dan dikorelasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai sistem pelayanan kesehatan nasional.

c. Berkenaan dengan sumber daya bidang kesehatan manajemen dan informasi kesehatan atau penelitian pengembangan kesehatan.
Bahwa draf Raperda Pasal 72 menerangkan pelaksanaan manajemen dan pengelolaan kesehatan sesuai standar mutu yang diamanatkan peraturan perundang-undangan begitupun kejujuran serta keterbukaan informasi kesehatan serta aspek pengabdian terhadap kemajuan bidang kesehatan melalui peran aktif untuk melakukan penelitian atau pengembangan di sektor kesehatan” ungkap H. Amroni S.I.P.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *