Suburjagat.co.id | Indramayu,
DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Koordinasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan Rapat Koordinasi DPRD Kabupaten Indramayu ke Dinas Koperasi dan UMKM kota semarang Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu. Turut hadir Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Indramayu, Dinas Perizinan dan Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Indramayu.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota, Semarang Provinsi Jawa Tengah, Maria Sri W, S.Sos beserta jajaran di ruang rapat lantai 7 gedung Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan robongan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota semarang untuk sharing mengenai beberapa hal tentang UMKM dan mencari point-point dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Maria Sri W, S.Sos mengatakan Visi dan Misi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang mewujudkan Koperasi sebagai Lembaga usaha yang sehat berdaya saing dan berperan dalam membangun perekonomian menuju masyarakat sejahtera serta menumbuhkembangkan kehidupan berkoperasi, meningkatkan pengetahuan & keterampilan masyarakat serta memfasilitasi pemngembangan usaha UMKM. Tujuan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai jatidiri koperasi, menumbuhkan wirausaha baru dan kesempatan kerja serta meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM.
Lebih lanjut Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Maria Sri W, S.Sos, menjelaskan, Dasar hukum diantaranya Peraturan Walikota Semarang, Nomor 34 Tahun 2008, Tentang: Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang: Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 15.
Pelaksanaan tugas urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan diantaranya Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayan usaha, Mikro Kecil dan Menengah, Bidang pemberdayaan Koperasi, Bidang Pembiayaan serta Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengelolaan urusan administrasi keuangan, koordinasi penyusunan program, pengolahan data dan informasi di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah, fasilitasi pembiayaan serta hubungan masyarakat melalui penyuluhan dan pelatihan. Penyusunan, perumusan dan penjabaran teknis, pemberian bimbingan di bidang Koperasi dan Usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta fasilitasi pembiayaan di lingkungan Kota Semarang.
Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian teknis/ rekomendasi perijinan dan / atau non perijinan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Koperasi dan Usaha Miro, Kecil dan Menengah dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya. (ADV).