DPRD Indramayu Bahas Program Rutilahu

Suburjagat.co.id I Indramayu – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, definisi Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, definisi sasaran kegiatan Rumah Tidak Layak Huni adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki kondisi Rutilahu baik sebagian, maupun seluruhnya yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.

Data dari Badan Pusat Statistik Nasional pada Tahun 2015 menyimpulkan bahwa Derajat Kelayakan Rumah Tempat Tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah.

Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas;

sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK).

Dalam membahas kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu mengadakan rapat konsultasi ke Balai Pelaksanaan Perumahan Jawa II Direktorat Jendral Perumahan Kementrian PUPR Republik Indonesia di Bandung.

Kunjungan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni dan Turah.

Kedatangan rombongan Badan Anggaran ke Balai Pelaksana Jawa II diterima Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II, Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Agus, S.T, M.T beserta jajaran di ruang Metting Room Balai Pelaksana Perumahan Jawa II Bandung.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni menyampaikan bahwa Badan Anggaran bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu sedang membahas Program Rutilahu yang diperuntukan bagi pemerintah kabupaten/kota.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II, Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Agus, S.T, M.T  memaparkan berdasarkan Permensos 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permensos 20 Tahun 2017 tentang Rutilahu.

Penerima Rutilahu diantaranya: 1) fakir miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); 2) belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu; 3) memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan 4) memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sedangkan Kriteria Rutilahu yang dapat diperbaiki meliputi: 1) dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni; 2) dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk; 3) lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; 4) tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau 5) luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi per orang).

Untuk besaran nominal dalam bantuan sosial Rutilahu sebanyak Rp. 15 juta/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan di tahun 2021 besaran tersebut ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 20 juta/KPM.

Lebih lanjut Agus, S.T  menjelaskan, bagi masyarakat berpenghasilan rendah baru, yang belum terdata pada database DTKS bisa diusulkan melalui Dinas Sosial di Kabupaten/Kota setempat.

Pada pembahasan yang sama Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu mendapatkan referensi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkin) perihal kuota yang diperoleh Kabupaten Indramayu yaitu sebesar 100 bantuan Rutilahu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Disperkin Jabar, Achmad Haidar Setiawan, ST. MT. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *