Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

 

Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna untuk mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P, M.Si. yang didampingi wakil ketua II Dalam,S.H,Kn. Saat pembukan Sidang Paripurna, H. Sirojudin,S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2024” ungkap H. Sirojudin,S.P, M.Si.

Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ir.Aep Surahman menjelaskan terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PKB sebagai berikut.

–  Dalam rencana perubahan APBD Tahun 2024 hampir seluruh program atau sektor mengalami peningkatan dengan dominasi belanja infrastruktur dan belanja kesehatan untuk membiayai pemenuhan belanja Universal Health Coverage (UHC) dan belanja blud sementara penurunan belanja di domisili oleh belanja pegawai berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan gaji dan tunjangan ASN termasuk kebutuhan peningkatan P3K Tahun 2024 formasi Tahun 2023.

–  Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  pada prognosis Tahun 2024 untuk pendapatan sebesar 42,63% dan belanja sebesar 32,85%, pencapaian realisasi belanja Tahun 2024, sehingga saat ini terkendala pada belanja modal yang bersifat kontraktual yang progress realisasinya pada triwulan III dan IV tentunya hasil ini menjadi pertimbangan dalam perhitungan alokasi perubahan anggaran.

–  Pembangunan infrastruktur memberikan peran yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk jaminan terhadap layanan kesehatan.

–  Ketersediaan infrastruktur pelayanan publik, jaminan kesehatan dan sektor lainnya merupakan bagian perwujudan dalam rangka pencapaian tujuan RPJMD.

–  Pemberian Insentif/honor bagi guru pendidik pada Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) merupakan hasil proses usulan yang sudah diverifikasi dan divalidasi secara akurat juga akuntabel dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

–  Dalam rangka meningkatkan pengolahan retribusi Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Pendapatan Daerah telah bekerjasama dengan Bank BJB untuk membangun sistem pengelolaan retribusi online untuk seluruh SKPD, pengelola retribusi yang mulai berjalan di awal September Tahun 2024.

–  Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian sudah menganggarkan untuk proses relokasi Pasar Daerah Patrol dengan beberapa tahapan yang sudah dan sedang berjalan yakni penyusunan review dokumen, study kelayakan lokasi Pasar, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dan dokumen penilaian harga tanah (Appraisal).

–  Pengolaan parkir mengacu pada peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2017. Terkait penyelenggaraan perparkiran dan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD khususnya dari pengelolaan parkir pada area pasar diperlukan peraturan yang bersifat terintegrasi antara pengelolaan parkir dengan pengelolaan pasar.

–  Peraturan bupati sebagai turunan dari peraturan daerah tentang fasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Indramayu masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan.

Diungkapkan oleh Ir. Aep Surahman dalam Sidang Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Senin (19/8/2024).

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *