Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Merah Putih Tentang LPP – APBD  Tahun Anggaran 2023 Dan RPJMD Tahun 2025-2045

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Merah Putih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(LPP-APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Dalam sidang Paripurna kali ini dihadiri, oleh Drs. H. Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (27/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P dan H. Turah. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Menjawab pandangan Fraksi Merah Putih Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Merah Putih tentang LPP-APBD Tahun 2023, kami sampaikan sebagai berikut.

A. Terkait progres tindak lanjut temuan atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap dan PSU pada 74 perusahaan sebanyak 15 perusahaan sudah dilaksanakan serah terima dan sebanyak 20 perusahaan masih dalam proses serah terima.

B. Berkenaan dengan temuan berulang atas kelebihan bayar 23 paket pembangunan jalan dan irigasi pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah dilakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK, untuk selanjutnya akan lebih meningkatkan pengawasan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang atau jasa.

Jawaban Bupati aatas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045, Fraksi Merah Putih.

A. Terkait dengan sumber daya manusia baik pendidikan maupun perilaku dan budayanya hal ini sudah tercantum dalam misi mengembangkan sumber daya manusia yang berkarakter berbudi pekerti dan berdaya saing dengan sasaran pokok terwujudnya pendidikan berkualitas yang merata dan terwujudnya pelayanan kesehatan untuk semua.

B. Terkait dengan isu strategis pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 telah diatur isu-isu strategis yang mengacu pada isu strategis nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045, dengan filosofi 5 sasaran fisik, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan, hal ini dijadikan dasar pembangunan dalam menyusun visi dan misi daerah, yang selanjutnya dijabarkan dalam arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Daerah.

C. Terkait dengan rumusan visi “Berkelanjutan” dapat kami jelaskan telah diatur dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan buku 2 surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas RI tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJMN Tahun 2025-2045 serta Indikator Utama Pembangunan (IUP) berupa indikator hasil penyelarasan RPJMN- RPJPD dan indikator daerah sesuai karakteristik daerah yang mencerminkan keotonomian daerah. Pembangunan Kabupaten Indramayu diselenggarakan dengan menjaga harmonisasi antara pertumbuhan ekonomi pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup serta menciptakan kehidupan sosial yang berkualitas berkeadilan dan harmonis. Adapun terkait dengan upaya mempertahankan kualitas dan produksi hasil pertanian dalam arti luas hal ini akan dijabarkan dalam arah kebijakan pembangunan daerah.

D. Terkait dengan penentuan indikator dan target dalam RPJPD telah melibatkan tenaga ahli atau Leading sector yang berkaitan antara lain akademisi, BPS, perangkat daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

E. Terkait dengan arah kebijakan nasional telah dijadikan rujukan dalam penyusunan arah kebijakan daerah selama 20 tahun yang terbagi dalam 4 tahapan 5 tahunan dan disusun secara spesifik sesuai dengan misi daerah.

F. Terkait dengan penyediaan data yang lebih reliable hal ini telah tertuang dalam arah kebijakan percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk penguatan aspek pemerintah digital.

Terhadap pandangan umum yang disampaikan Fraksi Merah Putih kami ucapkan terima kasih atas dukungan kesepahaman pemikiran serta dukungan atas upaya penyusunan RPJPD Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Demikian pembacaan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Merah Putih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023  dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045, dibacakan oleh Drs.H. Jajang Sudrajat.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *