Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Tentang Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Partai Demokrat- Perindo Terkait LPP – APBD  Tahun Anggaran 2023 Dan RPJMD Tahun 2025-2045

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat – Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(LPP-APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (27/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P dan H. Turah. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrat – Perindo Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat – Perindo kami mengapresiasi saran, pendapat dan masukan yang diberikan kiranya Hal ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.

Terhadap pandangan umum yang disampaikan Fraksi Demokrat – Perindo dapat kami sampaikan bahwa strategi pembangunan yang berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah telah tercantum dalam isu strategis tata kelola pemerintah yang baik dan bersih. Yaitu pemerintahan yang mencakup aspek berwawasan ke depan, keterbukaan, transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, supermasi hukum, demokrasi, profesionalisme, daya tangkap, keefisienan, efektivitas, desentralisasi, kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat. Komitmen pada pengangguran, kesenjangan, komitmen pasar yang adil dan komitmen terhadap lingkungan hidup. Isu strategis tersebut ditindaklanjuti dengan misi ketiga yaitu menggunakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan sasaran pokok terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif. Adapun terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara spesifik akan dituangkan dalam dokumen RPJPD sebagai tindak lanjut arah kebijakan lama tahun yang terulang dalam RPJPD.

Terhadap pandangan umum yang disampaikan Fraksi Pantai Demokrat – perindo kami ucapkan terima kasih atas dukungan kesepahaman pemikiran serta dukungan atas upaya penyusunan RPJPD Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Demikian pembacaan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat –  Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023  dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045, dibacakan oleh Drs.H. Jajang Sudrajat.

Dalam sidang Paripurna kali ini dihadiri, oleh Drs. H. Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *