Di Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P dan H. Turah. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.
Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
A. Terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan hal tersebut sudah tertuang dalam misi mengembangkan sumber daya manusia yang berkarakter berbudi pekerti dan berbudaya saing melalui arah pembangunan pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial berkeadilan. Adapun arah kebijakan pembangunan daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan terdiri dari.
- Penuntasan kemiskinan.
- Peningkatan sarana dan prasarana untuk masyarakat miskin.
- Penguatan produk unggulan daerah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Perlindungan sosial adaptif terintegrasi dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat terutama bagi masyarakat marginal dan rentan.
- Penyediaan bantuan sosial.
B. Terkait dengan upaya penurunan tingkat pengangguran terbuka melalui peningkatan kapasitas jiwa wirausaha masyarakat hal ini sudah tertuang dalam misi mengembangkan potensi unggulan daerah untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang adil dan merata. Adapun arah kebijakan pembangunan daerah dalam rangka penurunan tingkat pengangguran terbuka antara lain.
- Pelatihan dan edukasi pelaku usaha perikanan dan kelautan.
- Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha melalui perluasan akses permodalan.
- Meningkatkan keterikatan UMKM dalam Rantai nilai industri domestik dan global yang akan meningkatkan daya saing dan kontribusi dalam perekonomian daerah.
C. Terkait dengan capaian sektor pendidikan, dapat dilihat melalui capaian indeks Pendidikan Kabupaten Indramayu selama periode 2018-2022 yang mengalami peningkatan positif. Pada tahun 2018 indeks Pendidikan Kabupaten Indramayu berada pada angka 53,88 pada tahun 2019 meningkat menjadi 53,97 kemudian naik menjadi 5 5,03 pada tahun 2020 meningkat lagi menjadi 55,79 pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 mencapai 56,85. Hal ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sehingga indikasi positif adanya perkembangan sektor pendidikan di Kabupaten Indramayu.
D. Terkait dengan rata-rata lama sekolah yang ingin dicapai melalui RPJPD 2025-2045, hal ini dapat dilihat dalam sasaran pokok dan indikator utama pengembangan Kabupaten Indramayu di mana untuk rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun ditargetkan mencapai 9,85 di tahun 2045, angka ini diperoleh dari hasil perhitungan bersama-sama dengan pemerintah provinsi Jawa Barat.
E. Terkait dengan program reformasi gizi yang akan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Indramayu Oma Hal ini tertuang dalam misi pengembangan sumber daya manusia yang berkarakter berbudi pekerti dan berbudaya saing, dengan sasaran pokok terwujudnya pelayanan kesehatan untuk semua. Adapun arah kebijakan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan gizi masyarakat antara lain.
- Peningkatan upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting.
- Percepatan peningkatan status gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.
F. Terkait dengan kompleksitas permasalahan di Kabupaten Indramayu yang telah dirumuskan menjadi isu strategis daerah, melalui penyusunan RPJPD Kabupaten Indramayu 2025-2045, telah disusun langkah-langkah upaya untuk menanggulangi isu strategis daerah tersebut melalui perumusan visi dan misi daerah yang selanjutnya diuraikan dalam arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun yang terbagi dalam 4 periode 5 tahunan.
Demikian pembacaan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023, dibacakan oleh Drs. H. Jajang Sudrajat.
Dalam sidang Paripurna kali ini dihadiri oleh Drs. H. Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (27/6/2024).
(ADV)