Suburjagat.co.Id | Indramayu – Sidang Paripurna tentang pandangan umum Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, S.I.P, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu tahun 2025-2045” tutur H. Amroni, S.I.P.
Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Rabu (26/6/2024).
Pangadaran umum Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu tahun 2025-2045, dibacakan oleh H Nico Antonio, S.T.
“Berdasarkan kajian Fraksi Pantai Demokrat perindo terkait materi pandangan umum fraksi Demokrat Perindo terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah dapat kami sampaikan sebagai berikut.
1.Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Terhadap Realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan 31 Desember 2023 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah PAD dana perimbangan dan lain-lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.3,53 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.3,55 triliun atau mencapai 99,46%, berdasarkan angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 terealisasi cukup optimal.
Terhadap belanja daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari belanja operasi belanja modal, belanja tak diduga dan belanja transfer terealisasi sebesar Rp.3,58 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,84 triliun atau terserap sebesar 93,20%, dari anggaran yang ditetapkan. Berdasarkan keterangan tersebut menunjukkan bahwa terdapat anggaran belanja daerah yang tidak terserap sebes Rp. 260 miliar atau 6,77% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Selanjutnya terhadap realisasi pembiayaan, bahwa penerimaan pembiayaan realisasi sebesar Rp. 321,09 miliar dari Rp. 321,09 miliar atau Transaksi 100% dan terhadap pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 30 miliar yang di alokasikan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam, dengan adanya penambahan penyertaan modal tersebut. Kami berharap agar Perumdam dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Selanjutnya terhadap laporan perubahan saldo, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pendalaman pada pembahasan selanjutnya pada panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Indramayu.
- Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Kabupaten Indramayu 2025-2045.
Kewajiban daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Kabupaten Indramayu tahun 2025-2045, yang berpedoman pada RPJPN tahun 2025-2045. RPJPD Provinsi Jawa Barat dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu, serta hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Indramayu periode 2005-2025, merupakan bentuk evaluasi dan pengendalian pemerintah pusat, agar perencanaan pembangunan daerah selaras dengan rencana pembangunan nasional, dengan tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
Di sisi lain bahwa tujuan pelaksanaan otonomi daerah, adalah mewujudkan kemandirian daerah dengan mendayagunakan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki setiap daerah.
Berdasarkan hasil penggalian masalah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, menurut pandangan kami bahwa pokok permasalahan yang dihadapi Kabupaten Indramayu selama ini adalah.
a. Rendahnya kualitas perencanaan pembangunan.
b. Rendahnya laju pertumbuhan ekonomi.
c. Rendahnya inovasi dalam menggali sumber pendapatan daerah.
Dari pokok pembahasan tersebut mengakibatkan berbagai permasalahan lanjutan yang saling berkaitan, sebagai contoh rendahnya kualitas perencanaan pembangunan, mengakibatkan rendahnya kualitas infrastruktur, rendahnya ketersediaan air baku dan air irigasi, rendahnya cakupan air minimum layak untuk rumah tangga dan lain-lain” tuturnya.
Kemudian setelah pembacaan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu tahun 2025-2045 kemudian diserahkan Kepada Eksekutif untuk dikaji.
(ADV)