Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus 4 (Empat) dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin,S H, M.H. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus 4 (Empat) dalam rangka pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun anggaran 2023” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.
“Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 29 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Sesuai jadwal dilanjutkan pembacaan hasil kerja laporan Pansus 4, “Atas dasar pembahasan laporan sebelum kami menyampaikan saran masukan sebagai bahan dalam rangka perbaikan ke depan perlu kami tegaskan bahwa catatan strategis ini bukan semata-mata hanya bersifat seremonial, dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi mari kita bersama-sama memaknai sesuai tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing, bahwa apa yang disampaikan DPRD dalam bentuk catatan strategis kiranya untuk dapat didistribusi dan diimplementasikan dalam tataran pelaksanaannya, sehingga rumusan dan kebijakan pembangunan yang telah diformulasikan dalam misi-misi pemerintah Kabupaten Indramayu yang Bermartabat dapat diwujudkan sebagaimana mestinya” ungkap anggota Pansus 4.
Panitia Khusus 4 menyoroti beberapa bidang.
A. Layanan Infrastruktur.
Capaian kinerja tingkat layanan infrastruktur dari target yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 66,40% terealisasi 71,42% Adapun layanan infrastruktur tersebut meliputi.
a. Penyediaan jalan dan jembatan yang berkualitas.
b. Penyediaan transportasi darat dan laut dan udara.
c. penyediaan infrastruktur air bersih.
d. Penyediaan infrastruktur irigasi pertanian dan air baku.
e. Penyediaan infrastruktur perumahan.
Catatan layanan yang perlu.
- Layanan penyediaan jalan dan jembatan yang berkualitas.
Kualitas Jalan dalam kondisi baik dengan jumlah total 825.836 KM realisasi 563.018 KM atau 68,18%. - Layanan penyediaan infrastruktur irigasi pertanian dan air baku.
Mencermati visi dan misi Bupati sebagaimana Perda Nomor. 9, Tahun 2021. tentang RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2021- 2026, di mana tertuang janji Bupati yang menyebutkan membangun 100 embung dan merevitalisasi embung yang sudah ada. - Layanan penyediaan infrastruktur perumahan.
Capaian kinerja rumah tangga hunian layak dari target yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 73,78% terealisasi 78,3%.
Jumlah angka yang mendukung capaian rumah tangga hunian layak adalah Rp.44.052.065.480. Terealisasi anggaran Rp.41.809.981.419.
Adapun indikator rumah tangga hunian layak adalah.
a. Program pengembangan perumahan.
b. Program Perumahan dan kawasan perumahan kumuh.
c. Program kawasan pemukiman.
d. Program peningkatan sarana prasarana dan utilitas umum (PSU).
Terhadap layanan infrastruktur dimaksud catatan yang kami sampaikan bahwa data yang digunakan masih tahun 2017 seharusnya harus di-update supaya tepat sasaran hal ini semata-mata dalam rangka mengantisipasi permasalahan Perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di pedesaan atau di perkotaan dalam rangka melaksanakan amanat peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.
B. Bidang Lingkungan Hidup.
Total anggaran yang mendukung infrastruktur indeks kualitas lingkungan hidup sebesar Rp.3.017.757.150. Terealisasi Rp.3.013.793.430. Program yang mendukung indeks kualitas lingkungan hidup meliputi sasaran meningkatnya kualitas lingkungan hidup, didukung program Perencanaan lingkungan hidup, Program pengendalian perencanaan dan kerusakan lingkungan hidup, Program pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati), Program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), Program pembimbingan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, Program penanganan pengaduan lingkungan hidup dan Program pengendalian persampahan.
Perlu disampaikan bahwa Kabupaten Indramayu sudah mempunyai Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga pasal 5 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan meliputi.
a. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan persampahan.
b. Melakukan penelitian serta pengembangan teknologi dan pengurangan persampahan.
c. Memfasilitasi mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan Penanganan dan pemanfaatan sampah.
d. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
e. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah.
f. Memfasilitasi penerapan teknologi pengelolaan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan menangani sampah.
g. Melakukan koordinasi dengan SKPD, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Catatan yang Pansus 4 perlu sampaikan agar muatan isi Perda yang dimaksud untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
C. Kebencanaan
Berdasarkan dokumen kajian bencana oleh BPBD Kabupaten Indramayu, tingkat resiko bencana banjir bandang dengan kategori tinggi terdapat di 29 dari 317 desa di Kabupaten Indramayu, di samping itu bencana lain yang harus diwaspadai adalah bencana kekeringan sebagai dampak dari pemanasan global tingkat resiko bencana kekeringan dengan kategori tinggi terdapat di 100 desa dari 317 desa di Kabupaten Indramayu.
Pada APBD Tahun Anggaran 2023 terolak kasihkan anggaran Sebesar Pp. 6.503.342.837.realisasi sebesar Rp. 6.151.745.540. Atau 94,59% dengan uraian kegiatan program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten dan program penanganan bencana.
ISebagai catatan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut.
- Mendorong untuk ditingkatkannya koordinasi antara BPBD dengan instansi, lembaga atau dinas secara horizontal pada tahap pra bencana saat tanggap darurat bencana dan pasca bencana 2. Mendorong untuk ditingkatkannya kemampuan mengenali ancaman bencana dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas untuk mengurangi risiko bencana.
- Mendorong meminimalisir dampak bencana dengan penanganan yang bersifat cepat tepat dan terpadu serta melakukan monitoring berkala untuk mendapatkan informasi peringatan di cuaca dan potensi ancaman bencana kekeringan serta kebakaran hutan arau lahan dan meningkatkan sosialisasi edukasi kepada masyarakat.
D. Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Capaian kinerja program unggulan (I-CETA) mendapatkan pengaduan sebanyak 4.340, di tahun 2023 terdapat beberapa kendala dalam pencapaian keberhasilan program diantaranya.
a. Masih terdapat nomor call center yang berganti di perangkat daerah, kecamatan atau puskesmas.
b. Masih terdapat nomor call center yang saat dihubungi tidak ada petugas yang menerima.
c. Pengaduan keluhan masyarakat yang melalui media sosial Facebook Instagram dan website milik pemerintah daerah masih lambat dalam proses tindak lanjutnya.
Selanjutnya capaian kinerja program unggulan (LE-DIG) Lebu Digital yang mewujudkan Smart Village dengan menerapkan digitalisasi mulai dari penggunaan aplikasi dalam proses pelayanan di tingkat desa.
Namun demikian masih ada beberapa kendala dan permasalahan yaitu.
a. Masih enggannya Pemerintah desa untuk melayani pelayanan berbasis digital.
b. Belum optimalnya pemanfaatan sarana LE-DIG.
c. Terdapat beberapa desa yang belum lengkap menyiapkan sarana dan prasarana Lebu digital.
E. Bidang Perhubungan.
Berdasarkan hasil verifikasi tim teknis Dinas Perhubungan program unggulan (DE-KAT) pemasangan PJU selama 3 tahun sebanyak 3.247 PJU yang meliputi pemasangan PJU dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu.
Beberapa kendala dalam pencapaian keberhasilan program unggulan DE-KAT beberapa alasan diantaranya.
a. Kurangnya koordinasi pelaksanaan dan pelaporan antara desa, kecamatan dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Indramayu.
b. Anggaran untuk program DE-KAT kurang memadai.
F. Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan.
Pansus 4 memberikan catatan terkait dengan tugas pokok dan fungsi perencanaan tersebut hendaknya BAPENDA Litbang harus mampu menjadi leader dalam mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, mengontrol dan mengingatkan kepada para perangkat daerah dalam membuat perencanaan yang dituangkan dalam program kegiatan, agar merujuk pada tema pembangunan kebijakan umum.
Demikian pembacaan hasil kerja Pansus 4 DPRD Kabupaten Indramayu, dan dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (30/4/2024).
(ADV)