Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus 1(satu) dalam rangka pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin,S H, M.H. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia kusus 1(satu) dalam rangka pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun anggaran 2023.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 29 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Indramayu kemudian didapatkan beberapa catatan-catatan strategis sekaligus rekomendasi yang dianggap penting serta patut memperoleh Perhatian untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan demi mencapai satu penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi buat kami sampaikan catatan strategis dan rekomendasi antara lain.
A. Urusan wajib pelayanan dasar urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, terhadap urusan yang terutama ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai kebutuhan dasar masyarakat, Panitia Khusus 1 memberikan beberapa catatan diantaranya.
- Terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu dalam tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan program penanganan gangguan ketertiban dan ketentraman umum masih perlu dilaksanakan secara optimal.
- Sosialisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah kepada masyarakat dalam rangka menyikapi berbagai hal termasuk kejadian kedaruratan.
B. Urusan wajib bukan pelayanan dasar.
1.Urusan tenaga kerja.
- Tingginya tingkat pengangguran yang terus bertambah setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya tingkat kelulusan dari berbagai setara tingkat pendidikan, menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu. menyarankan Dinas Tenaga Kerja untuk dapat memperkuat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) dikarenakan saat ini kerjasama dengan LPK masih terbilang terbatas.
- Di tengah maraknya kasus pekerja migran Indonesia yang banyak mengalami insiden buruk di luar negeri, akibat penyaluran pekerja migran Indonesia yang tidak resmi atau ilegal Pansus 1 berharap Dinas Tenaga Kerja dapat memberantas oknum-oknum sponsor ilegal yang jelas merugikan masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.
- Pansus 1, mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memperbaiki memperbanyak Balai Latihan Kerja (BLK) dikarenakan peningkatan keterampilan bagi pencari kerja memiliki arti yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang maju, mandiri, profesional dan kompetitif terhadap perkembangan zaman.
2. Urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
- Panitia khusus 1 memandang dinas pendudukan dan pencatatan sipil sudah cukup baik dalam digitalisasi akademik terutama sudah memiliki produk teknologi aplikasi Si Pandan Ayu, namun perlu dilaksanakan sosialisasi aplikasi Si Pandan Ayu tersebut kepada seluruh masyarakat yang lebih masif, melalui media yang memungkinkan sehingga aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat secara baik.
- Perlu adanya peningkatan sistem pada aplikasi Si Pandan Ayu, salah satunya dengan menambahkan fitur biometrik sidik jari ataupun pandai wajah agar semakin memudahkan masyarakat dalam registrasi administrasi penduduk.
- Panitia khusus 1 memandang masih kurangnya sarana prasarana dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan untuk itu kami mendorong agar dapat dilakukan pembacaan sarana prasarana yang ada untuk terciptanya pelayanan prima kependudukan di seluruh kecamatan dan tempat pelayanan adminduk.
- Pansus 1 menyarankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan kerjasama dengan usaha bisnis, toserba, departemen store tempat bermain anak dengan memberikan potongan harga bagi masyarakat yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan akan meningkatkan daya tarik masyarakat dalam membuat KIA.
3. Urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pansus 1, merekomendasikan terkait pemekaran desa harus sesuai dengan status indeks desa membangun.
- Hubungan dengan perubahan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di mana terdapat perpanjangan masa jabatan kuwu atau kepala desa.
- Mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk lebih memonitoring dan mengevaluasi desa-desa yang belum memiliki peraturan desa, tentang penetapan batas wilayah desa.
4. Urusan Pemuda, Olahraga dan
pariwisata.
5. Urusan perpustakaan
6. Urusan Arsip
C. Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang diantaranya.
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Fasilitas dan koordinasi hukum.
- Fungsi penunjang pengawasan.
- Fungsi penunjang kepegawaian.
Demikian penyampaian laporan hasil kerja panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun Anggaran 2023, dibacakan.
(ADV)