Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ)Tahun 2023.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (25/3/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin,S H, M.H. dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023.
Dalam kesempatan yang sama Sekertaris Daerah melanjutkan pembacaan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ)Tahun 2023. Tentang capaian kerja program urusan bukan wajib pelayanan dadar, terdiri dari 18 poin bidang urusan pemerintahan,
yang sudah tertuang dalam pemberitaan sebelumnya baru 9 poin yang sudah disampaikan dan untuk kali ini dilanjutkan dari poin ke 10.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan komunikasi dan Informatika ditunjukkan melalui indikator cakupan layanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik mencapai 80% dan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik SPBE mencapai 3,53 poin.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan koperasi dan usaha kecil menengah, ditunjukkan melalui indikator persentase koperasi yang kelembagaan dan pengelolaan usahanya sesuai dengan peraturan perkoperasian mencapai 22%, prestasi koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam yang berpredikat sehat mencapai 51,83%, jumlah pengurus pengawas dan pengelola yang mempunyai sertifikat uji kompetensi sebanyak 12 orang, persentase koperasi aktif mencapai 89,34%, jumlah usaha mikro yang menjadi wirausaha mencapai 202,556 usaha mikro.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan penanaman modal ditunjukkan melalui indikator jumlah investor non izin usaha mikro dan kecil mencapai 466, jumlah investor yang masuk berdasarkan Nomor Induk Berusaha NIB mencapai 26.998, NIB skor industri kecil menengah bidang penanaman modal mencapai 85,66 poin, persentase realisasi nilai investasi terhadap keseluruhan rencana investasi mencapai 10%, persentase ketetapan waktu penyampaian laporan bulanan triwulan dan tahunan mencapai 100%.
- Kinerja program bidang urusan Pemuda dan Olahraga ditunjukkan melalui indikator persentase peran serta pemuda mencapai 72%, persentase sarana prasarana olahraga dalam kondisi baik mencapai 35% dan persentase kwaran berperetasi mencapai 100%.
- Kecapean kinerja program bidang urusan statistik persentase data statistik sektoral yang akurat dan aktual mencapai 100%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan persendian indeks keamanan informasi mencapai dua tingkat keamanan.
- Peter capaian kinerja program bidang urusan kebudayaan persentase objek kemajuan kebudayaan mencapai 72%, persentase kesenian tradisional yang dilestarikan mencapai 35%, dan persentase cagar budaya yang dilestarikan mencapai 40%.
- Pencapaian kinerja program bidang urusan perpustakaan persentase kemanfaatan perpustakaan bagi masyarakat mencapai 27%, dan persentase koleksi budaya etnis dan naskah kuno yang dilestarikan mencapai 16%.
- Keterkaitan kinerja program bidang urusan arsip perusahaan institusi dengan standar kearsipan mencapai 38% dan persentase berkas arsip yang dilindungi dan diselamatkan mencapai 25%
Ungkap Aep Surahman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dalam penjelasan saat Sidang Paripurna.
(ADV)