Koordinasi komisi III DPRD Kabupaten Indramayu ke DPMPTSP Kota Tangerang

Suburjagat.co.id I Indramayu – Koordinasi komisi III DPRD Kabupaten Indramayu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Jalan. Satria – Sudirman, RT.002/RW.001,Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, terkait Strategi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Investasi, pada Senin (25/3/2024)

Kota Tangerang memiliki Misi “Terwujudnya Kota Tangerang yang sejahtera berakhlakul karimah dan berdaya saing” dan memiliki Visi “Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan”. DPMPTSP Kota Tangerang berdasarkan Perwal 145 Tahun 2021 mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu.

Pertemuan dipimpin oleh a H. Sirojudin, SP., M.Si wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu selaku Koordinator Komisi III, didampingi pula oleh Imron Rosadi selaku Ketua Komisi III dan seluruh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam pertemuan tersebut Sirojudin menanyakan bagaimana Strategi yang di tempuh Pemerintah Kota Tangerang dalam mengembangkan Investasi seperti yang kita tahu Kota Tangerang mempunyai PAD yang cukup tinggi. Imron Rosadi juga menambahkan karena seperti yang ia tahu sampai saat ini belum ada investasi besar yang masuk di Kabupaten Indramayu.

Ahmad Zuldin selaku sekretaris Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang menerima dengan baik kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, ia menjelaskan pemasukan yang masuk ke Dinas salah satunya yaitu pemasukan Imka (Imigrasi) dan persetujuan gedung. Untuk pemasukan Daerah Kota Tangerang membuat strategi memaksimalkan lahan sempit untuk lahan pertanian. Selain itu membuat Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam memanfaatkan lahan di sekitar rumah untuk menanam tanaman hidroponik pertanian. Selain dapat menghemat uang belanja hasil pertaniannya bisa dijual dan dari selain itu juga dapat menanamkan pola hidup masyarakat untuk menjaga kebersihan.
Beberapa tahun sebelumnya Kota Tangerang dikenal sebagai Kota Industri karena terdapat banyak pabrik industri, tetapi setelah beberapa tahun kemudian semenjak banyak beberapa pabrik industri yang tutup permanen Kota Tangerang sekarang sudah dikenal menjadi Kota kawasan jasa.

Berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (opini pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang di anugerahi Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik mendapatkan Anugerah Investasi dan meraih zona hijau kategori A predikat kualitas terbaik.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *