Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ)Tahun 2023

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ)Tahun 2023.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (25/3/2024).


Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin,S H, M.H. dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023.

Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023.


Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 31 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023, Sekretaris Daerah  menyampaikan LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2020, tentang  pelaksanaan Peraturan Pemerintah, Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang memuat informasi hasil kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama 1 tahun, anggaran 2023.

“Saya Awali penyampaian LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2023 ini dengan penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagai berikut” ungkap Sekretaris Daerah Aep Surahman, pada Senin (25/3/2024)

Lanjut Sekretaris Daerah membacakan “Pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pendapatan transfer dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah dengan target pendapatan daerah pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.555.437.622.116 (Tiga Trilyun Lima Ratus Lima Puluh Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta  Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Enam Belas Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.3.541.302.724.834 (Tiga Trilyun Lima Ratus Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) atau tercapai 99,60% dari target yang ditentukan” ungkapnya.

  1. Pendapatan asli daerah pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp. 629.569.718.305 dengan realisasi sebesar Rp. 657.416.908.023. Adapun kontribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah sebesar 18,56%
  2. Pendapatan transfer pada APBD perubahan tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 2.895.596 .883.811. Dengan realisasi sebesar Rp. 2.853 616.162.911 atau 98,56%. Adapun kontribusi pendapatan transfer terhadap pendapatan daerah sebesar 80,58%
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp. 30.271.020.000. Dengan realisasi sebesar 30.269.653.900 atau bisa dibilang 100,00% Adapun kontribusi penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap pendapatan daerah sebesar 0,85%, ungkap Sekretaris Daerah.

Pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 291.093.190.929 dan terealisasi dengan anggaran Rp. 291.093. 190.929 atau 100% dengan rincian:

  1. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan tahun 2023 sebesar Rp. 321.093.190.929 dan terealisasi sebesar Rp. 321.093.190.929 atau 100%
  2. Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 30.000.000.000 dan terealisasi . (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *